PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Ratusan Mahasiswa dari Institut Agama Islam Barumun Raya (IAI BR) dan organisasi Kemahasiswaan PMII berunjuk rasa di Mapolres Padang Lawas, Selasa (12/8). Pendemo mendesak proses hukum terhadap tindak tindak kekerasan anak di Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun.
Para pendemo berorasi di gerbang kantor kepolisian itu sempat tidak diperkenankan masuk. Hingga memicu aksi saling dorong.
Massa terus mendesak, sampai-sampai pagar gerbang kantor polisi itu rusak.
Hanya beberapa perwakilan mahasiswa diperkenankan masuk menjumpai Kapolres, AKBP Dodik Yuliyanto. Selebihnya menunggu di gerbang sambil berorasi, hingga terjadi aksi pendobrakan.
Lebih satu jam aksi yang pertama kali ke Polres ini berlangsung. Barulah Kapolres keluar didampingi Ketua DPRD, menjumpai pendemo.
Beranjak dari kasus penganiayaan anak dibawah umur di Sibuhuan Jae, massa menuntut penyelesaian kasus tersebut. Dan segera menangkap/menahan terlapor.
“Meminta kepada Bapak Kapolres Padang Lawas agar segera mengambil langkah hukum dan menyelesaikan secara tuntas kasus Penganiayaan terhadap (Anak Dibawah Umur) yang dilakukan oleh Sulaiman Nasution di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Karena penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan kejam yang melanggar hak-hak anak dan hukum. Kedua, Meminta kepada Bapak Kapolres Padang Lawas agar segera Menangkap dan Memenjarakan Sulaiman Nasution, memeriksa Kepala Desa Sibuhuan Jae serta masyarakat yang melihat, menyaksikan dan membiarkan terjadinya Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur tersebut, karena Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,” tegas pendemo yang dikoordinir Ahmad Alwi Hutauruk, Paisal Lubis, Ali Martua Hasibuan, Siti Aysiah Hasibuan, Zulpan Rambe, Emma Audivia. Dan Andri Saputra Hasibuan, Maulidin Gufron Hasibuan sebagai penanggung jawab.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut Kapolres agar memeriksa dan menindak Kasat Reskrim dan oknum Polisi yang sengaja membiarkan, tidak memproses Laporan Polisi ayah korban Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Damhuri Hasibuan yang dilaporkan pada 27 Juni 2025 lalu. Hingga hari ini tidak diketahui sampai dimana prosesnya.
“Meminta Kapolres agar menjadikan persoalan ini sebagai atensi dan tidak tebang pilih dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Padang Lawas, termasuk Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur guna memberikan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak di Kabupaten Padang Lawas,” sebut pendemo. (Parningotan Aritonang)


