PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di Kantor KPPN Kota Padangsidimpuan, Jalan Kenanga Nomor 50, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada 13 orang saksi yang diperiksa penyidik, di antaranya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin. Sebagian saksi telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan, namun beberapa lainnya masih dimintai keterangan hingga sore hari.

Selain Muryanto, berikut daftar saksi lain yang dipanggil KPK:

Edison, Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut.

Asnawi Harahap, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan.

Said Safrizal, Bendahara BBPJN Sumut.

Manaek Manalu, PNS Kementerian PU-BBPJN Sumut.

Ratno Adi Setiawan, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut.

Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut.

Perwakilan PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).

Rahmat Parinduri, PNS/Kasatker Wilayah I 2023.

Deddy Rangkuti, wiraswasta.

Afrizal Nasution, Sekretaris DPRD Mandailing Natal.

Randuk Efendi Siregar, Sekretaris BPKAD Mandailing Natal.

KPK Periksa Semua Saksi di Kota Padangsidimpuan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi. Pada Rabu (13/8), sebanyak 18 saksi hadir, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.

Sehari berikutnya, Kamis (14/8), giliran 29 saksi lain diperiksa, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal M. Jafar Sukhairi Nasution serta sejumlah pejabat Dinas PUPR di berbagai kabupaten/kota.

Kasus TT Proyek Jalan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari pasca-OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut.

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua.

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

M. Akhirun Efendi Piliang (KIR) – Direktur PT Dalihan Natolu Group.

M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora.

Penyidikan mengungkap adanya dua klaster korupsi, yaitu:

Klaster pertama melibatkan empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.

Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total anggaran enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Aliran Suap dan Penerima

Menurut KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap. Adapun penerima dalam klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara pada klaster kedua suap diterima oleh Heliyanto.

KPK Tegaskan Penyidikan Berlanjut

Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan terus menggali fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

“Penyidikan akan berlanjut hingga semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegasnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini diperkirakan menjadi salah satu skandal infrastruktur terbesar di 2025. (Sabar Sitompul)