PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan dibawah pimpinan AKP Hasiolan Naibaho, SH, MH, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap sindikat curanmor dan curat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Pengungkapan curat ini disampaikan langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH saat memimpin press release kejahatan sindikat curanmor dan curat yang berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).

Dengan menghadirkan para pelaku curanmor dan curat, press release ini juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiolan Naibaho, SH.MH, Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, SH, Kasi Propam, AKP Bottor L. Tobing, para korban, keluarga dan personil Polres Padangsidimpuan lainnya.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH.SIK.MH, dalam paparannya mengungkapkan bahwa atas pengungkapan kasus ini, personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku utama dan barang bukti lima unit kendaraan bermotor dari 13 TKP curanmor serta mengungkap kasus curat dengan modus membongkar rumah.

Kasus curanmor berawal dari laporan polisi nomor LP/B/314/VII/2025 yang diterima pada 15 Juli 2025. Korban, Lidia (55), memarkir sepeda motor di halaman rumah orang lain dan meninggalkan kunci menempel di stop kontak. Pelaku inisial SS (27) dan PH (DPO), keduanya warga Padangsidimpuan.

Pelaku diketahui melakukan pencurian di 13 lokasi berbeda dan berhasil diamankan lima unit sepeda motor berbagai merk seperti Honda Vario, Beat, dan Kawasaki KL.

Pelaku lainnya, MS (35), diduga melakukan pertolongan jahat terkait kasus ini. Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan pertolongan jahat sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam kasus curat, laporan polisi nomor LP/B/298/VII/2025 mengungkap kejadian di tiga TKP. Pelaku RR (21), residivis kasus pencurian tahun 2021, ditangkap pada 11 Agustus 2025 di Simpang Sadabuan saat mengemudi angkot.

Korban Masriani Siregar (53) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, dan ponsel cucunya setelah pintu rumahnya dibongkar pakai parang. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah melakukan tiga kali pencurian di Kota Padangsidimpuan.

Tidak lupa, Kapolres Wira Prayatna mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor menempel pada kendaraan dan segera melapor ke Call Centre 110 jika mendapat informasi kejahatan. Selain itu, masyarakat diharapkan meningkatkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah tindak kriminalitas. (Rahmat Efendi Nasution)