PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengawasi dan memeriksa pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan tahun 2025.
Pasalnya diduga pengerjaannya dilakukan sebelum ada kontrak (curi start) atau Surat Perintah Kerja (SPK) tapi sudah dikerjakan oleh rekanan sehingga minim pengawasam PPK, Konsultan Pengawas dan Kadis.
Hal ini sesuai dengan dengan platform LPSE Kota Padangsidimpuan memuat paket pekerjaan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL), proses tahapan, penandatanganan kontrak mulai tanggal 6 Agustus sampai tanggal 13 Agustus 2025. Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga adanya pembiaran dari pihak panitia pengadaan, PPK dan Pengguna Anggaran.
Sesuai dengan hasil dilapangan dan platfrom LPSE pengerjaan proyek tersebut sudah 85 s/d 90 %, sementara penandatanganan kontrak mulai tanggal 6 Agustus sampai tanggal 13 Agustus 2025. Dan informasi yang di dapatkan ada sebanyak 42 proyek di Disdik Kota Padangsidimpuan.
Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan sehingga dapat dilihat paket proyek pada platform LPSE sebagai berikut diantaranya:
1. Rehabilitasi SDN 200402, Sabungan Jae
2. Rehabilitasi SDN N 200404, Pintu Langit
3. SDN 200510 Desa Goti
Dengan adanya informasi pengadaan langsung pada platform LPSE ini sudah merupakan bukti kuat adanya dugaan persekongkolan jahat antara pemilik kerja dan pelaksana kerja.(Rahmat Efendi Nasution)


