PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengawasi dan memeriksa pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan tahun 2025.

‎Pasalnya diduga pengerjaannya dilakukan sebelum ada kontrak (curi start) atau Surat Perintah Kerja (SPK) tapi sudah dikerjakan oleh rekanan sehingga minim pengawasam PPK, Konsultan Pengawas dan Kadis.

‎Hal ini sesuai dengan dengan platform LPSE Kota Padangsidimpuan memuat paket pekerjaan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL), proses tahapan, penandatanganan kontrak mulai tanggal 6 Agustus sampai tanggal 13 Agustus 2025. Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga adanya pembiaran dari pihak panitia pengadaan, PPK dan Pengguna Anggaran.

‎Sesuai dengan hasil dilapangan dan platfrom LPSE pengerjaan proyek tersebut sudah 85 s/d 90 %, sementara penandatanganan kontrak mulai tanggal 6 Agustus sampai tanggal 13 Agustus 2025. ‎Dan informasi yang di dapatkan ada sebanyak 42 proyek di Disdik Kota Padangsidimpuan.

‎Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan sehingga dapat dilihat paket proyek pada platform LPSE sebagai berikut diantaranya:

‎1. Rehabilitasi SDN 200402, Sabungan Jae

‎2. Rehabilitasi SDN N 200404, Pintu Langit

‎3. SDN 200510 Desa Goti

‎Dengan adanya informasi pengadaan langsung pada platform LPSE ini sudah merupakan bukti kuat adanya dugaan persekongkolan jahat antara pemilik kerja dan pelaksana kerja.(Rahmat Efendi Nasution)