PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus digalakkan petugaa Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Terbukti, petugas berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Ketiga pengedar tersebut yakni, AH (27) warga Perum Batunadua Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, FT alias Ucok Kepala Bosi (32) warga Jalan Stombol, Kelurahan Wek 3, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan N (57) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025) siang, Kasat Narkoba Polees Padangsidimpuan, Iptu J Pardede mengatakan, penangkapan terhadap ke 3 tersangka ini terjadi di 3 lokasi berbeda yakni Jalan Mustafa Harahap (Sibulan-bulan) Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kos-kosan yang berada di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan Jalan Jend. Sudirman (Silayang-layang) Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dimana, ketiganya merupakan residivis.
“Para tersangka ini diamankan di 3 lokasi berbeda. Dan ketiganya merupakan residivis,” ungkapnya.
Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di kawasan tempat tinggal mereka. Alhasil, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penggerebekan.
“Dalam penangkapan AH yang terjadi di Jalan Mustapa, petugas mendapatinya saat berada diatas sepeda motor dipinggir jalan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu digenggaman tangan sebelah kanan, dan didalam 1 buah tas pinggang warna hitam yang sedang dipakainya ditemukan 1 bungkus plastik klip transfaran berukuran sedang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu. Dan berat total keduanya 1,72 gram,” ucapnya.
Kemudian, pada penangkapan FT alias Ucok Kepala Bosi yang terjadi kos-kosan Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, saat itu petugas yang telah melakukan pengintaian menghentikan FT saat berboncengan dengan seorang perempuan bernama YSS menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan Narkotika di badannya. Namun, setelah di interogasi FT mengaku menyimpan Narkotika golongan I jenis Ganja di dapur kosanya. Dan setelah petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 kantong plastik hitam berisikan Narkotika golongan I jenis ganja bruto 80 hitam, 1 kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 dompet emas warna biru berisikan 1 unit timbangan digital kecil, 1 plastik klip kosong, 1 bungkus kertas tiktak, 1 sendok pipet,” ucap Iptu J Pardede.
Kemudian, pada penangkapan N di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II tepatnya di Silayang-layang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap N yang sedang berada rumah.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan ditemukan di atas meja didalam rumah berupa 1 unit magic com yang berisi 1 bungkus kertas nasi diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 1 buah dompet warna ungu berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital,” urai Kasat.
Hingga kini, ke 3 tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Sementara petugas masih melakukan penyelidikan guna mengusut pemasok barang haram kepada ke 3 nya untuk di edarkan di Kota Padangsidimpuan.
Kasat menegaskan perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Namun, persoalan tersebut tak akan pernah terwujud tanpa peran aktif bersama dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan masyarakat.
“Untuk memerangi narkoba, pemerintah, polisi dan masyarakat harus bahu membahu dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini yang terus dibangun Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,” tegasnya. (Sabar Sitompul)


