PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, dalam mendapatkan layanan medis. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan rumah sakit daerah tersebut menghambat pelayanan pasien.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. RSUD Padangsidimpuan tidak pernah berniat menghalangi apalagi menolak pasien. Semua layanan tetap kami berikan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kekurangan, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan terus melakukan perbaikan,” ujar drg. Susanti kepada awak media
Menurut Susanti, pembatasan pelayanan yang dirasakan sebagian pasien sebenarnya bukan berasal dari kebijakan internal rumah sakit, melainkan aturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan melalui sistem JKN.
Untuk pasien rawat jalan, khususnya yang akan berobat ke dokter spesialis seperti Poli Kulit, BPJS mengatur standar waktu pelayanan yakni 1 pasien dilayani maksimal 6 menit. Artinya, dalam 1 jam seorang dokter dapat menangani 10 pasien. Bila kuota tersebut terlampaui, klaim pelayanan tidak dapat dibayarkan oleh BPJS.
“Ketentuan itu murni sistem dari BPJS JKN, bukan aturan buatan RSUD Padangsidimpuan. Kami hanya mengikuti agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar,” tegasnya.
Susanti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pasien rawat jalan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan nomor antrean secara online. Meski begitu, RSUD tetap menyiapkan petugas khusus di meja informasi untuk membantu pasien yang belum terbiasa menggunakan aplikasi tersebut.
“Bagi pasien yang kesulitan, kami bantu mendaftarkan secara manual. Selama kuota dokter masih tersedia, pendaftaran tetap diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susanti menegaskan bahwa layanan gawat darurat dan rawat inap di RSUD Padangsidimpuan tetap buka 24 jam penuh tanpa ada pembatasan.
“Kami pastikan bahwa pasien dalam kondisi darurat maupun rawat inap akan tetap dilayani kapan saja. Batasan waktu hanya berlaku pada layanan rawat jalan spesialis sesuai sistem BPJS,” tambahnya.
Menyikapi kritik dan masukan publik, RSUD Padangsidimpuan mengaku terbuka dan siap menjadikannya sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan. Pihak rumah sakit juga berencana menambah jadwal praktik dokter spesialis agar pasien mendapatkan akses lebih cepat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa sistem ini bagian dari kesepakatan nasional bersama BPJS. Dengan dukungan semua pihak, pelayanan kesehatan di RSUD Padangsidimpuan bisa semakin baik, profesional, dan ramah bagi pasien,” pungkas drg. Susanti. (Sabar Sitompul)


