PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Dengan habisnya masa pengelolaan Pasar Sangkumpal Bonang pada 21 September 2025 lalu, terjadi kekosongan pengelolaan pasar tersebut sehingga menyebabkan pelayanan kepada pedagang terkendala.
Atas hal tersebut maka dibentuklah Tim Pengelola Pasar Sementara yang terdiri dari berbagai OPD terkait untuk memberikan pelayanan kepada para pedagang.
“Telah direncanakan SK Pengelola Sementara dari berbagai OPD terkait,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan, Rahuddin Harahap.Pasar
Hal ini katanya dilakukan sekaitan dari tindaklanjuti dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Raya Sangkumpal Bonang dengan DPRD Kota Padangsidimpuan pada 13 Oktober lalu.
“Atas dasar RDP itu sudah ditindaklanjuti, dengan pembentukan Tim Pengelola Pasar Sementara, sebelum diambil kebijakan Pemko Padangsidimpuan terhadap pengelolaan pasar tersebut, yang tugasnya antara lain, pengelolaan keamanan, kebersihan, perparkiran dll,” jelas Rahuddin.
Dikatakannya durasi dari Tim Pengelola Pasar Sementara ini tidak bisa dipastikan. Sampai nantinya diambil kebijakan dari Pemko Padangsidimpuan terhadap pasar tersebut.
“Estimasinya sampe diambil kebijakan terhadap pasar dimaksud, apakah dikelola sendiri dengan pembentukan UPTD, BUMD, PD Pasar atau kerjasama dengan pihak ketiga atau diserahkan ke pihak lain, atau bagaimana,” jelasnya.
Untuk diketahui Pasar Sangkumpal Bonang dikelola oleh PT ATC sejak Wali Kota Padangsidimpuan pertama Zulkarnaen Nasution dengan kontrak selama 10 tahun kemudian dilanjutkan 10 tahun berikutnya pada masa Wali Kota Andar Amin Harahap yang selesainya kontrak 10 tahun itu pada masa Wali Kota Irsan Efendi Nasution. (Rel-HT)


