PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang pria berinisial MRH (27) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan nekat menjadi seorang pengedar narkotika jenis ganja. Perbuatan ini dilakukan lantaran tergiur uang senilai Rp 200 ribu.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan tersebut berawal Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang lelaki dengan ciri-ciri baju kaos biru dan celana panjang hitam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink menguasai Narkotika di seputaran Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya depan Iga Bakar.

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi petugas melihat 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Tanpa banyak cerita, petugas langsung menangkapnya. Saat diinterogasi, petugas akhirnya mengetahui bahwa tersangka mengaku menyimpan Narkotika golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap jok sepeda motornya yang mana berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya berisi ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede kepada wrtawan, Senin (3/11/2025) siang.

‎Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama ORH di warga Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya dibelakang rumah ORH.

“Kemudian petugas melakukan interogasi lanjutan yang mana tersangka menerangkan bahwa dirinya disuruh menjual oleh ORH apabila ganja tersebut laku MRH akan memperoleh keuntungan senilai Rp. 200 ribu,” terangnya. 

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti 1 kantong plastik hitam berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja bruto 100 gram, 1 unit handphone merk Samsung J5 Prime warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink tanpa Nopol digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul-HT)