PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang pria bernama Muammar Khadafi Nasution warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria ini dilaporkan pihak PT Internusa Tribuana Citra Multifinance lantaran diduga menggelapkan jaminan kenderaan.
Hal ini tertuang dalam Nomor : LP/B/ 278 / VI /2025 /SPKT/Polres padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 21 Juni 2025. Kala itu pelapor, Fahruddin Lubis selaku penagih di PT Internusa Tribuana Citra Multifinance mendatangi rumah Muammar Khadafi Nasution. Setelah jumpa dengan terlapor kemudian pelapor menagih angsuran unit mobil Mitsubishi fe Super HDX hi gear (4×2) dengan nomor polisi BA 8281 QU sebesar Rp 11.071.000.
“Kemudian terlapor mengatakan belum ada Pencairan dari Proyek dan terlapor mengatakan tunggu ia ada pencairan dan kemudian sampai dengan sekarang ini angsuran tersebut belum juga di bayar kan terlapor,” ungkap Fahruddin kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) siang.
Dijelaskannya, dalam surat perjanjian pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran pada tanggal 23 Januari 2023 dengan Nomor 2572390100003, terhadap kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan Nomor 4/pdt.G.S/ 2024 PN Psp Tanggal 08 Agustus 2024, dan juga sudah di lakukan eksekusi dari pengadilan negeri Kota Padangsdimpuan dengan Nomor : 3/pdt.eks/Konst/2024/PN.Psp.
“Namun kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia tidak berada ditempat atau Muammar Khadafi Nasution tidak memberikan kendaraan bermotor tersebut atau melawan dari pada putusan Pengadilan Negeri Kota Padangsdiimpuan,” terangnya.
Selama dalam penyelidikan bahwa terhadap kendaraan bermotor tersebut masih berada pada penguasaan terlapor Muammar Khadafi Nasution. Namun penyidik dan penyidik pembantu melakukan pengecekan ke rumah terlapor namun kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dirumah terlapor Muammar Khadafi Nasution.
“Pada saat penyidikan bahwa terlapor mengatakan bahwa mobil sebagai objek jaminan fidusia berada di rumah saudara F yang beralamat Mandailing Natal. Setelah itu penyidik atau penyidik pembantu melakukan pengecekan terhadap rumah namun tidak di temukan mobil atau kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia di rumah F. Dan juga saudara F menjelaskan bahwa mobil yg dikatakan oleh Muammar Khadafi Nasution ada di rumah nya. Namun hal tersebut saudara F tidak ada menitipkan mobil di rumah nya,” urainya.
Selama pemeriksaan berlangsung, terlapor tidak dapat memperlihatkan kepada pemeriksa berupa kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia. Terhadap terlapor tidak koperatif selama proses hukum baik mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Hingga saat ini terhadap Muammar Khadafi Nasution sudah di tetapkan tersangka pada tanggal 07 Agustus 2025. Dan surat DPO di keluarkan pada 15 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan perkara ini tindak pidana penggelapan dan atau kejahatan fidusia sbgmana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 36 UU No 42 tahun 1999,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho SH. MH membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan. (Sabar Sitompul-HT)


