PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kejadian pelemparan amplop oleh anggota Fraksi F-PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan Fajar Dalimunthe kehadapan Plt Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution saat sidang paripurna pembahasan APBD Tahun 2026 bisa jadi pintu bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan untuk melakukan tindakan hukum mengusut kasus tersebut.
Pemerhati Kota Padangsidimpuan, UF Hasibuan, kepada hariantabagsel.com, Jumat (5/12/2025) meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut adanya dugaan gratifikasi pada pembahasan APBD Tahun 2026, apalagi dilakukan secara terbuka dalam sidang paripurna antara DPRD dan Pemko Padangsidimpuan.
“Keterlaluan sudah itu. Di depan publik di kantor yang dibayar dengan keringat warga Kota Padangsidimpuan DPRD dan Pemko Padangsidimpuan mempertontonkan perilaku diduga adanya Gratifikasi Pembahasan APBD. Itu perilaku koruptif,” ucapnya kesal.
Untuk itu dirinya meminta kepada penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan atas kejadian ini. Apalagi diduga melibatkan banyak orang.
“Tidak mungkin hanya satu orang anggota dewan yang menerima. Logikanya pasti semua (30 anggota DPRD) menerima juga. Kemudian untuk Pemko nya tidak mungkin itu kebijakan sepihak dari Ketua TPAD yakni Plt Sekda, pasti dia juga bekerja atas arahan dari pimpinannya yakni Wali Kota, Letnan Dalimunthe dan Wakil Wali Kota, Harry Pahlevi Harahap,” jelasnya.
Jika ini memang benar ada dugaan gratifikasi pembahasan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 maka akan jadi super ultra skandal karena melibatkan banyak orang di legislatif dan eksekutif di Kota Padangsidimpuan.
“Kita harap Kejari Psp segera mengusut tuntas kasus ini. Agar mereka tidak mempermainkan uang rakyat yang mereka bahas di kantor yang dibangun dari darah dan keringat rakyat Kota Padangsidimpuan,” pintanya. (Rel-HT)


