MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) Sektor Siabu, dibawah kepemimpinan Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H, menangkap dua orang diduga kuat pengedar ganja di Desa Hutaraja, Kecamatan Siabu, Kamis (11/12) pagi.

Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution mengatakan Polsek Siabu berhasil menangkap 2 orang warga Kelurahan Simangambat dengan Inisial Z (30), warga Lingkungan 3, Kelurahan Simanganbat, dan SP (35), warga Lingkungan 3, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.

Masih Kata Kapolsek Siabu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 ball yang berisi ganja, satu buah kardus yang dibungkus wrap bubble warna hitam, 2 unit handphone dengan rincian, Infinix warna tosca dan Infinix warna biru.

Pria yang sangat ramah sama kepada Media ini, mengungkapkan, adapun kronologis penangkapan, pada hari Kamis (11/12) sekira pukul 10.00 Wib. Personil Polsek Siabu mendapat informasi dari kurir JNE, adanya pengiriman paket tujuan Bali yang diduga berisi ganja.

Personil Polsek Siabu langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga mengirim paket melalui JNE di Apotek Marampar, Desa Hutaraja, Kecamatan Siabu.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, petugas membawanya ke Polsek Siabu untuk diminta keterangan lebih lanjut, sebelum dibawa ke Mako Polres Madina untuk penanganan selanjutnya. (Zakaria Siregar-HT)