PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Masa transisi penggunaan aplikasi lama (DJP) ke aplikasi terbaru Coretax DJP, antrean layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengalami peningkatan yang signifikan, Selasa (30/12/2025) siang.
Sejak diluncurkannya aplikasi Coretax DJP, hampir setiap hari kerja mulai hari Senin-Jumat, KPP Pratama Padang Sidempuan dipenuhi 700 sampai 800-an wajib pajak yang ingin mendapatkan bimbingan bahkan untuk mendaftarkan dirinya untuk penggunaan aplikasi terbaru Coretax DJP ini.
Pantauan media ini, sebanyak 266 wajib pajak telah mendapatkan antrean untuk bimbingan bahkan untuk mendaftarkan dirinya dalam penggunaan aplikasi terbaru, Coretax DJP ini dan masih terdapat antrean panjang di luar.
“Sampai saat ini sudah 266 yang mengikuti antrean hari ini Pak,” ujar salah satu Satpam saat melayani wajib pajak di kantor KPP Pratama Padangsidimpuan.
Sementara beberapa wajib pajak saat dikonfirmasi media ini menyebutkan, kedatangan mereka ke KPP Pratama Padangsidimpuan tentunya untuk kepengurusan aplikasi terbaru Coretax DJP ini. Menurut mereka, aplikasi Coretax DJP sangat jauh berbeda dengan dengan aplikasi sebelumnya.
“Tentunya aplikasi terbaru ini (Coretax DJP) sangat jauh berbeda dengan aplikasi yang lama (DJP), seperti, tadinya kita dari ASN bisa secara global melalui akun aplikasi lama untuk melaporkan SPT tahunan, dan kini dengan aplikasi terbaru ini sudah tidak bisa lagi dan diharuskan per wajib pajak atau kata lain tidak bisa di perwakilkan lagi,” ujar ASN bernama Muhammad Syukur Harahap S.Pd.
Sementara keluhan wajib pajak lainnya menyebutkan, masih membingungkan dalam pengoperasian aplikasi terbaru Coretax DJP. Dan ada juga yang menyebutkan dengan adanya aplikasi terbaru Coretax DJP ini lebih memudahkan untuk pengelolaan SPT.
“Selain mudah untuk pengoperasian aplikasi Coretax DJP, tentunya aplikasi terbaru Coretax DJP ini lebih memudahkan kita untuk melakukan pengoperasian pengelolaan SPT,” ungkap wajib pajak lainnya, Maharani.
Keluh, resah dan antrean yang signifikan meningkat wajib pajak ini ditanggapi oleh pihak KPP Pratama Padangsidimpuan, yang membenarkan membludaknya wajib pajak mendatangi KPP Padangsidimpuan beberapa hari ini.
“Sejak diberlakukannya aplikasi terbaru Coretax DJP mulai 1 Januari 2025 , kantor kita KPP Pratama ramai dikunjungi wajib dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan teknis pengisian untuk penggunaan aplikasi terbaru Coretax DJP ini,” sebut Retno Dwi Nurhayati selaku Kepala seksi (Kasi) KPP Pratama Padangsidimpuan kepada media ini.
Menurutnya, aplikasi terbaru Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Selain itu, untuk keamanan data pribadi wajib pajak ini lebih aman di aplikasi terbaru Coretax DJP ini.
“Selain lebih mudah penggunaan aplikasi terbaru Coretax DJP, keamanan data pengguna aplikasi Coretax DJP ini tentunya lebih aman,” ungkap Retno Dwi Nurhayati.
Selanjutnya, KPP Pratama Padangsidimpuan sudah mengaktivasi ASN, TNI dan Polri wajib menggunakan aplikasi Coretax DJP. Untuk itu seluruh ASN, TNI dan anggota kepolisian dihimbau untuk segera melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada sistem ini perpajakan akun Coretax DJP sampai tanggal 31 Desember 2025.
“Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 tahun 2025, pendaftaran dan akun wajib pajak. Sekali lagi kami menghimbau, supaya wajib pajak tidak takut terkait penggunaan dan keamanan aplikasi terbaru Coretax DJP ini, tentunya aplikasi terbaru Coretax DJP ini lebih mudah cara pengoperasiannya dan data pribadi wajib pajak lebih aman,” jelas Retno Dwi Nurhayati.
Sementara Kepala KPP Pratama Padangsidimpuan menghimbau supaya wajib pajak untuk segera meregistrasi aplikasi terbaru Coretax DJP dan juga menghimbau kepada wajib pajak untuk tidak takut bahwa registrasi aplikasi terbaru Coretax DJP ini bukan berakhir sampai 31 Desember 2025.
Himbauan registrasi aplikasi terbaru Coretax DJP sampai dengan 31 Desember 2025 ini hanya diberlakukan kepada ASN, TNI dan Polri sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Wajib pajak kami himbau untuk segera meregistrasi aplikasi terbaru Coretax DJP, dan untuk registrasi aplikasi terbaru Coretax DJP ini masih bisa dilakukan di bulan Januari, Februari tahun depan 2026,” Jelas Kepala KPP Pratama Padangsidimpuan, Akhmad Akhsan Kholiek kepada media ini. (Rahmat Efendi Nasution-HT)


