PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Suasana di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terlihat ramai tidak seperti biasanya pada Senin sore, 8 Juni 2026. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, awak media sempat bertanya kepada warga yang berkerumun, “Ada apa rame-rame bang?”.
Warga di sekitar pun menjawab bahwa sedang terjadi penangkapan narkoba yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Terlihat tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan sedang mengamankan dua orang pria di pinggir jalan raya. Keduanya berdiri di samping sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Di atas aspal, tepat di samping kendaraan, tergeletak sebuah bungkusan plastik klip transparan. Setelah diperiksa secara teliti, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 89,51 gram.
Adapun identitas kedua pria yang diamankan adalah:
– AAH (39 tahun), beralamat di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tercatat sebagai residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
– DD (41 tahun), beralamat di Desa Galanggang Lingkungan II, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, juga berstatus residivis.
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita barang lain yang terkait, yaitu:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi
2. Dua lembar plastik pembungkus
3. Dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Oppo warna biru dan Samsung warna hitam, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Saat ditanyai awak media, kedua pelaku terlihat tertunduk lesu dan enggan memberikan keterangan apa pun. Hanya kepada petugas, mereka sempat mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial “U” di sekitar wilayah Panyanggar. Namun, mereka tidak dapat menjelaskan identitas lengkap maupun keberadaan orang tersebut.
Setelah proses pencatatan dan pengamanan selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk diperiksa lebih mendalam, guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Hingga berita ini dirilis, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. (Sabar Sitompul-HT)
