PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Polsek Sosa diduga kuat buru-buru menetapkan tersangka, soal pemortalan jalan di Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Padang Lawas (Palas). Empat warga dijadikan tersangka sesuai nomor LP/B/43/VII/2023/SPKT/SEKSOSA/
Undang-undang RI ini merupakan tentang piagam perhimpunan bangsa-bangsa asia tenggara. Sedang maksud penyidik Polsek Sosa, Empat tersangka dikenakan UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, junto pasal 192 juga dinilai tidak duduk. Pasalnya pemortalan jalan yang dilakukan masyarakat Hutaraja Lamo itu tidak ada yang membahayakan jiwa.
“Penilaian kami, ini prematur dan buru-buru. Apalagi pasal yang ditetapkan menurut kami tidak duduk. Undang-undang RI 38 tahun 2008 itu tentang Perserikatan bangsa-bangsa. Apalagi junto 192 itu, portal yang dibuat masyarakat itu, tidak ada yang membahayakan disitu,” ungkap Muhammad Safi’i Pasaribu.
Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap turut didampingi Kanit Reskrim Iptu Taufik Siregar yang dimintai keterangannya di Polsek Sosa, Senin (27/2) mengatakan, penetapan empat warga sebagai tersangka itu, sudah melalui gelar perkara di Polres Palas. Kapolsek membantah penetapan itu terburu-buru.
“Tidak terburu-buru, ini kan sudah kita gelar perkara, sampai di Polres kita gelar perkara,” jelas Kapolsek, saat dimintai keterangannya, Senin (27/2/2023).
Disinggung soal penetapan pasal tersebut, Kapolsek tidak menanggapi.
“Coba tanyakan sama Pak Taufik, Kanit,” ujar AKP Haposan.
Kanit Reskrim yang juga dikonfirmasi mengenai hal tersebut, juga terkesan heran.
“Kami cek dulu ya,” sebut Iptu Taufik, usai melihat pasal yang ditunjukkan itu.
Sempat ada kesepakatan antara pemerintah Desa Hutaraja Lamo dengan H Muhayat Rangkuti. Salah satunya berjanji akan membayar pajak kebun tersebut. Tapi diingkari H Muhayat Rangkuti. Hingga akhirnya terjadi pemortalan jalan.
Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap, membenarkan pemanggilan empat warga Hutaraja Lamo terkait pemortalan jalan umum dekat kebun H Muhayat Rangkuti yang dipersoalkan itu. Empat warga diperiksa dan ditersangkakan yatu, Lempang Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendi Daulay, dan Anwar Sadat Hasibuan.
“Tetapi mereka tidak akan ditahan, apalagi mereka kooperatif. Apalagi ada surat permohonan pengajuan tidak ditahan dari kuasa hukum,” katanya.
Kuasa hukum masyarakat Muhammad Safi’i Pasaribu SH mengatakan, sengketa lahan antara masyarakat dengan H Muhayat Rangkuti dan keluarga telah lama terjadi. Karena, menurut surat pembelian dari empat lokasi, kebun H Muhayat Rangkuti dan keluarga itu luasannya hanya sekitar 34 hektare, tetapi yang diusahai dan dikuasai sekuas 52 hektare lebih.
Termasuk 10 hektare yang terletak di lokasi Padang Panjomuran, Desa Hutaraja Lamo. Dan di areal Lubuk Moring, ada dua lokasi masing-masing 14 hektare dan 12 hektare. Dan di Rondaman Mera seluas 16 hektare. H Muhayat Rangkuti, dituding telah menyerobot hampir 20 hektare lahan Desa Hutaraja Lamo. Apalagi ketika perangkat desa mengingatkan akan kewajiban pajak, HMR terkesan abai dan tidak proaktif.
“Dan sengketa lahan ini telah dilakukan mediasi dan musyawarah terkait sengketa lahan Desa Hutaraja Lamo, yang dikuasai H Muhayat Rangkuti, dan ditemukan beberapa kesepakatan. Diantaranya termasuk tanah yang dikuasai HMR diukur ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya ditanggung bersama. Dan tanah yang lebih dari surat alas hak yang dimiliki HMR, diserahkan kembali ke desa Hutaraja Lamo menjadi aset desa,” terang Safi’i Pasaribu.
“Selain diwajibkan membayar pajak kebun sesuai luas yang ada di wilayah Desa Hutaraja Lamo, juga mencabut laporan polisi, serta bersama-sama merawat jalan Jattan Badar yang berada di sekitar lahan kebun sengketa. Ini kesepakatannya, tapi ternyata HMR ingkar. Dan bahkan kita sudah laporkan HMR ke kejaksaan atas penggelapan pajak,” ungkap Safi’i. (TAN)