PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Polres Padang Sidempuan sedang melakukan penyelidikan kwitansi parkir ilegal yang dilakukan pengutipan liar (pungli) ke sejumlah titik yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Hal itu disampaikan Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/5).
“Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terimakasih bang atas informasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyampaikan, bahwa bukti yang beredar merupakan hal yang benar.
“Saya rasa itu hasil investigas wartawan di lapangan, sehingga terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di beberapa titik yang diduga pungli,” ucapnya.
“Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut, karena restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi dan ini kejadian,” ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kwitansi, baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung menegaskan akan menindaklanjutinya.
“Ok kami lidik dek,” tegasnya. (PAP)