PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Menjadi tanda tanya besar sebenarnya, apakah memang dari awal diduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan M Luthfi Siregar sudah ada niat untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli)?.
Apa pasal?, sebab pada tahun 2021 lalu tepatnya pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021 Tim Saber Pungli Kota Padang Sidempuan yang diikuti oleh Kalapas Klas IIB Psp saat itu, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH beserta Wakapolres Psp saat itu, Alm Kompol Syahril M, melakukan sosialisasi pencegahan dan pengawasan terhadap Pungli di Dinas Pendidikan Kota Psp.
Bahkan pada sosialisasi ini juga langsung diikuti oleh Kadis Pendidikan Kota Psp, M. Luthfi Siregar, dari jajaran Inspektorat Psp, Ketua Pokja Intelijen, Pokja Yustisi serta seluruh Kepala Sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Kota Psp.
“Artinya tahu sendiri lah ya. Sosialisasi pencegahan pungli bahkan dilaksanakan di Dinas Pendidikan yang dilakukan tim Saber Pungli, tapi masih juga melakukan dugaan pungli. Kan kita jadi menafsirkannya dari awal memang udah ada niat jahat ini orang,” ucap Pemerhati Pendidikan Kota Psp, Nasruddin Nasution, Selasa (30/5) dengan nada kesal.
Dikatakannya bahwa orang yang suda tahu peraturan tetapi masih juga melanggarnya jelas dikategorikan sudah melakukan pelanggaran berat dan sanksinya adalah hukuman baik secara jabatan maupun secara hukum.
“Sudah tahu mencuri itu melanggar hukum masih juga mencuri ya pasti kena sanksi hukumlah. Begitu juga dengan kasus di Disdik Psp saat ini. Sudah tahu pungli itu dilarang masih juga dikerjakan bahkan sosialisasi pencegahan pungli dilaksanakan Tim Saber Pungli Psp di kantor Disdik Psp diikuti semua pihak terkait. Jadi apa namanya ini kalau tidak memang dari awal sudah ada kita duga niat jahat dari para pelakunya,” ketus Anas demikian sapaan akrabnya.
Atas dasar itu dan juga keterangan dari sejumlah guru honor P3K kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan juga pemanggilan Kadisdik Psp M Lutfhi Siregar serta Kepala BKPSDM Kota Psp Monalisa Cahaya sudah sepatutnya Tim Saber Pungli melakukan tindakan untuk membongkar kasus dugaan pungli pengurusan SPRP dengan nilai Rp 30-60 juta per satu orang guru honerer P3K.
“Menurut hemat kami dari sejumlah perkembangan yang sudah terjadi sudah seharusnya Tim Saber Pungli turun melakukan tindakan. Pengakuan para Guru Honor P3k ke Ombudsman sudah bisa dijadikan bukti juga pihak Ombudsmas bisa dijadikan bahan untuk penguatan keterangan. Jadi intinya ya kemauan Tim Saber Pungli saja untuk menangani kasus ini, kecuali kalau memang hal ini dianggap biasa saja ya mungkin dibiarkan saja,” tuturnya.
Dikatakanya pada 20 Oktober 2016, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden.
Berdasarkan Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Adapun wewenang Unit Saber Pungli, yakni membangun sistem dan pengumpulan data serta informasi. Lalu, mengkoordinasikan, merencanakan, serta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kemudian, rekomendasi sanksi, pembentukan dan pelaksanaan unit di kelurahan dan Pemda.
Adapun pengertian dari Pungli adalah pengenaan biaya/pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan di lokasi atau kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan. Dalam artian, Pungli bisa diartikan kegiatan memungut atau meminta uang secara paksa oleh seseorang ke pihak lain dan hal itu adalah praktek kejahatan/perbuatan pidana. (PAP)