MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- BNNK Madina musnahkan barang bukti Narkotika dari tersangka yang berjumlah 3 orang yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, di halaman Kantor BNNK Madina, Rabu (31/5) lalu.

Kepala BNNK Madina, AKBP H. Eddy Mashuri Nasution SH, MH, diwakili Kasubbag Umum BNNK Madina, Anisah Nur, SE pada kegiatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini adalah hasil tangkapan BNNK Madina dari 3 orang tersangka.

Adapun tersangka pertama adalah, EH, 34 tahun, pekerjaan sopir, alamat, jalan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dari tersangka didapat barang bukti Narkotika jenis ganja, 9.750 Gram.

Kemudian tersangka kedua adalah AS, 22 tahun, agama Islam, alamat Jalan Ladang Anduang, Desa/Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Selanutnya tersangka ketiga, RT, 20 tahun, alamat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat 14.445 Gram.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja disaksikan unsur Forkopimda Madina yang hadir dalam acara ini.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah itu dilaksanakan acara penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika.

Kajari Madina, Novan Hadian SH, MH, yang hadir dalam acara tersebut, yang diwakili Jaksa Kejari Madina, Venia Larissa sempat berbicara kepada tersangka.

Para tersangka mengungkapkan mereka diupah untuk membawa barang tersebut, dengan bayaran Rp.300.000/kilo, dan mereka mengaku baru pertama sekali mengerjakan perbuatan ini.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja hasil tangkapan BNNK Madina ini dihadiri unsur Forkopimda Madina dan jajaran BNNK Madina. (Zak)