PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dialami puluhan guru honorer yang telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Padang Sidempuan masih terus jadi perbincangan ditengah tengah masyarakat karena tidak kunjung di proses oleh Aparat penegak Hukum (APH).

Padahal sebelumnya Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aduan dugaan pungli yang dialami oleh puluhan guru honorer yang telah lulus P3K.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi membenarkan pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5) lalu. Ia mengatakan pemanggilan tersebut berkenan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadisdik Padang Sidempuan.

“Iya, dugaan mal administrasi permintaan uang yang dilakukan Kadisdik kepada guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK,” kata Abyadi Siregar kepada awak media beberapa waktu lalu.

Abyadi menyebutkan puluhan guru honorer yang sudah lulus PPPK melaporkan ke dia soal adanya pungli. Mereka diminta sekitar Rp 30 juta per orang.

“Awalnya yang melapor ke saya itu sekitar 30-40-an (orang), jadi mereka diminta Rp 30 juta per orang,” ucap Abyadi Siregar.

Uang tersebut diminta agar surat permohonan rencana penempatan (SPRP) dikeluarkan oleh Kadisdik. Surat tersebut merupakan bagian berkas untuk pengurusan SK pengangkatan dari Wali Kota Padang Sidempuan.

“Jadi gini, mereka ini kan tenaga honorer yang sudah lulus testing, lalu tahun ini lah pengangkatan mereka, penempatan mereka diangkat menjadi PPPK. Kemudian dalam pemberkasan itu harus ada namanya SPRP atau surat permohonan rencana penempatan, surat ini diterbitkan oleh Kadisdik, nah kalau ini sudah lengkap dibawa lah ini (berkas) ke BKD dan diinput untuk mendapatkan NIK, baru keluarlah SK nya dari Wali Kota,” jelasnya.

Puluhan guru tersebut diminta untuk membayarkan uang tersebut agar Kadisdik menandatangani SPRP. Hal itu diungkapkan oleh guru-guru tersebut saat bertemu dengan Abyadi beberapa waktu yang lalu.

Terkait hal itu Mantan Ketua PGRI Kota Padang sidimpuan, Masuddin Lubis, Sabtu (10/6) siang menyampaikan agar kasus dugaan pungli P3K ini harus menjadi atensi Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan Aparat penegak Hukum.

Semestinya, harus ada penelusuran oleh inspektorat untuk membuktikan ada atau tidaknya pungli.

“Harus diusut tuntas, betul tidaknya itu ada pungli. Seberapa pun besarnya atau mengatasnamakan apa pun misalnya uang terima kasih atau sejenisnya,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan, langkah Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution harus berani mengusut tuntas dugaan pungli P3K Ini kalau tidak akan menjadi preseden buruk bagaimana sang kepala daerah (Walikota) menjalankan pemerintahannya.

“Ini akan menunjukkan marwah pemerintahan Bapak wali kota Padang Sidempuan. Inspektorat harus mengusutnya bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian Itu bukti bahwa ia menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Apalagi periodenya akan habis Bulan September sebagai Wali kota Padang Sidimpuan,” katanya.

Berdasarkan infomasi ada sebanyak 130 orang kena dugaan Pungli, dimana 49 orang yang memiliki passing grade tertinggi (P1) dan 81 orang dari P3 dan Ombudsman Sumut sudah menindak lanjutinya ke ranah hukum dan berkordinasi dengan Polda Sumut beberap waktu lalu.

“Begitu ada di temukan dugaan Pungli, jangan hanya sekedar panggil dan tanya saja,” tegasnya.

Sekali lagi Masuddin Lubis, berharap agar Aparat Penegak Hukum terutama Tim Saber Pungli Polda Sumut segera bertindak karena sesuai keterangan Ombudsman bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan.

“Kejaksaan dan kepolisian serta Tim Saber Pungli Sumut segeralah bertindak dan membongkar dugaan pungli ini agar terbuka secara luas dan bisa diambil tindakan hukum kepada orang-orang yang ada di pusaran kasus ini, karena ini bukan hanya sekedar isu semuanya berawal dari laporan dari yang diduga kena pungli. Apalagi yang sangat kita sayangkan adalah arogansi Luthfi Siregar ini yang diduga tetap melakukan dugaan pungli padahal sudah diperingati Ombudsan bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke Walikota. Kita siap membantu agar praktik dugaag pungli atau pemerasan di dunia Pendidikan dapat dihindari. Kalau hanya Ombudsman yang memprosesnya, saya yakin persoalan ini akan hilang begitu saja,” ucapnya.

Disebutkannya, bahwa informasi yang dihimpun dari berbagai pihak bahwa dugaan pungli yang menjurus ke pemerasan ini melibatkan banyak pihak.

sekali lagi ia berharahap agar Kejaksaan dan Polres Padang sidimpuan bersinergi untuk mengusut kasus Ini. Jangan karena kasus ini tidak di usut kepercayaan publik kepada APH tidak ada lagi.

“Atau apakah sebegitu terbukanya ini semua dan sudah menjadi konsumsi semua orang dugaan pungli ini bukanlah sebuah kejahatan korupsi?,” tanyanya. (SMS)