PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial, JS (33), di salah satu Warung di Jalan Mustafa Harahap, Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (17/6/2023) dini hari lalu.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, sudah menarget terduga pengedar sabu warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang itu. Sebab, menurut informasi dari masyarakat, JS kerap melakukan transaksi narkoba di Warung milik warga tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan yang bersangkutan (JS),” ujar Kasat Resna koorkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan tersebut ke wartawan, Jumat (23/6/2023) petang.
Kasat menjelaskan, selain menangkap JS, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 1,59 Gram. Kemudian, sebuah plastik klip besar kosong. Sebuah gunting warna hitam.
“Serta, 6 buah sendok yang terbuat dari sedotan. Dan, uang tunai, yang kuat dugaan hasil transaksi sabu Rp200 ribu,” imbuh Kasat.
Kini, sambung Kasat, pihaknya telah membawa JS berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Sukses menangkap tersangka JS (33), tim Sat Resnarkoba kembali sukses membekuk tiga orang pria komplotan peredaran narkoba, Sabtu (17/6/2023) sore dari tempat terpisah.
Adapun ketiga pria itu antara lain, DD (41), warga Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, ALS (39), warga Desa Sabungan Julu, Kecamatan Padangsidimpua Hutaimbaru. Dan, MAS (51), warga Dusun III Aek Lubuk, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Cerita pengungkapan kasus narkotika itu bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima info dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunaan narkotika jenis ganja di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Lalu, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan memimpin Tim lakukan lidik.
“Setelah sampai di lokasi, Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang berdiri di samping Jalan Ompu Toga Langit. Pria itu tak lain adalah tersangka DD,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (23/6/2023).
Tim Opsnal lantas langsung mengamankan DD. Saat lakukan pemeriksaan terhadap DD, Tim Opsnal berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari saku sebelah kirinya. Barang bukti itu di antaranya, sebungkus rokok dengan isi sebungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 0,10 Gram.
“Selanjutnya, sebungkus plastik klip ukuran kecil kosong. Dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan,” imbuh Kasat.
Sedangkan dari saku sebelah kanan DD, Tim Opsnal berhasil menyita sebungkus kertas dengan isi ganja seberat 0,52 Gram berikut satu unit Handphone. Setelahnya, Tim Opsnal menginterogasi DD. Kepada Polisi, DD mengaku memperoleh sabu dan ganja yang ia miliki dari tersangka ALS. Tak buang waktu, Tim Opsnal menggerebek kediaman ALS.
Rupanya, ALS kebetulan di dalam Rumah, sehingga memudahkan Tim Opsnal untuk menangkapnya. Saat lakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan dari lipatan celana di dalam Lemari di Kamar Rumah ALS berupa sebungkus kertas dengan isi 6 bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil berisi sabu seberat 0,86 Gram.
“Lalu, personel juga menemukan sebungkus plastik kresek warna biru dengan isi 53 bungkus kertas dengan isi 102,13 Gram ganja di dalam Jok satu unit sepeda motor. Dan, personel juga menyita satu unit Handphone dari dalam Ruang tamu Rumah tersangka ALS,” tutur Kasat.
Kepada Tim Opsnal, ALS mengaku, jika memperoleh sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang tak lain adalah MAS. Dan, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke kediaman MAS serta berhasil menangkapnya. Di dalam Rumah MAS, Tim Opsnal menemukan berbagai macam barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain, sebuah botol dengan isi 20 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan sebuah toples berisi kotak dengan isi 2 bungkus plastik klip transparan yang juga berisi sabu dengan berat total 3,33 Gram. Kemudian, 202 plastik klip transparan kosong. 6 buah sendok terbuat dari sedotan. Sebuah mancis.
Selanjutnya, 2 buah jarum suntik. Sebuah kotak berisi ganja seberat 1,34 Gram. Satu unit timbangan digital. 2 bungkus plastik berisi ganja dan sebungkus plastik lain yang juga berisi ganja dengan berat total 120,19 Gram. Serta, satu unit Handphone dari dapur Rumah MAS.
“Kini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mako Polres Padangsidimpuan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (SMS)