PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kasus perampasan HP wartawan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan M. Luthfi Siregar memasuki pemeriksaan terhadap saksi-saksi diruang Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (11/7) sore.

Saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh penyidik Unit IV Sat Reskrim adalah Sabar M. Sitompul yang juga berprofesi wartawan media cetak dan media online yang waktu kejadian juga berada ditempat lokasi terjadinya perampasan HP yang dilakukan Kadisdik M. Luthfi Siregar ini.

Kepada wartawan media ini, saksi Sabar M. Sitompul mengatakan saat dimintai keterangan oleh penyidik unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan membenarkan kejadian tersebut.

“Saat dimintai keterangan oleh penyidik saya membenarkan kejadian perampasan Hp yang dilakukan oleh Kadisdik M. Luthfi Siregar, karena saat kejadian saya bersama korban Rahmat Ependi yang juga berprofesi wartawan sama-sama ingin konfirmasi terkait kasus dugaan pungli terhadap peserta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Kadisdik M. Luthfi Siregar yang kebetulan pada saat itu Kadisdik M. Luthfi lagi berada di SMPN 1 Padangsidimpuan dalam rangka mengikuti latihan persiapan PRSU Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” papar Sabar M. Sitompul kepada wartawan.

Selain itu, Jurnalis wilayah peliputan Tapsel-Padangsidimpuan sangat menyayangkan sikap Kadisdik M. Luthfi Siregar ini yang dinilai arogan dan tidak mau sama sekali memberikan informasi terkait kasus dugaan pungli PPPK ini, apalagi kasus ini sudah viral.

Sebelumnya, korban perampasan HP Rahmat Ependi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

“Betul, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait kasus perampasan Hp saya yang dilakukan oleh Kadisdik M. Luthfi Siregar saat melakukan konfirmasi (wawancara) terkait dugaan pungli kepada peserta PPPK di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan,” sebut Rahmat Ependi kepada media ini.

Selanjutnya kepada wartawan Rahmat Ependi selaku korban meminta supaya aparat penegak hukum Kepolisian Polres Padangsidimpuan secepatnya memproses kasus ini, karena sikap Kadisdik ini dinilai sudah menghalang-halangi kerja wartawan untuk melaksanakan peliputan, apalagi dengan melakukan perampasan HP yang merupakan alat untuk melakukan peliputan, Jelas Rahmat Ependi kepada wartawan.

Informasi yang diterima dari penyidik unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, untuk pemeriksaan saksi kedua atas kasus perampasan Hp wartawan yang dilakukan Kadisdik M. Luthfi Siregar ini dilaksanakan besok siang, Rabu (12/7). (REN)