PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menggelar pemusnahan 103 Barang Bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juni 2023 di Halaman Kejari Palas, Kamis (13/7).

Ada 34 karton rokok ilegal yang dibakar pada pemusnahan barang bukti itu. Selain itu ada juga barang narkoba jenis ganja dan sabu.

Pemusnahan BB itu turut dihadiri Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, anggota DPRD Palas, ketua PN, para asisten dan staf ahli serta sejumlah pimpinan OPD.

Kajari Palas Teuku Herizal SH MH mengungkapkan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari kasus narkotika, penadahan, pencurian, perjudian, pengancaman, persetubuhan dan sejumlah alat-alat elektronik. Itu dari 12 total perkara, masing-masing perkara narkotika 6 kasus dengan 23 BB.

Perkara Kamtibum sebanyak 5 perkara, dengan 8 BB, dan perkara pidsus 1 kasus dengan 3 BB.

Barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan itu berupa senjata tajam, 34 karton bungkus barang hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan handphone, serta barang bukti lainnya.

“Dari sekian jumlah barang bukti tersebut kasus yang terbanyak dari kasus narkotika jenis sabu,” tegas Teuku Herizal.

Sementara itu, Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Plt Bupati juga mengimbau, bersama membangun sinergitas semua pihak termasuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan kekondusifan daerah dari segala tindak kejahatan yang meresahkan.

“Pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ini sebagai bukti komitmen dari para penegak hukum untuk memberantas kejahatan,” tukas Plt Bupati. (tan)