PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tak berkutik, dua pria yang tercatat residivis kasus narkoba berinisial IYL (33) alias Garong dan IB (29), di bekuk Personll Polsek Hutaimbaru bersama personel Satreskrim dan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp), Jumat, (18/8) siang lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka IYL (33) alias Garong dan IB (29) didalam salah satu ruko samping ATC Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, kota Psp.

“Saat petugas melakukan penangkapan kedua tersangka sedang asyik menggunakan narkotika golongan I jenis shabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH.

Dalam Kronologinya, lanjut Kasat Resnarkoba, bermula tim Polsek Hutaimbaru dan Satreskrim melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor. Kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Setelah berhasil memgamankan kedua residivis narkoba itu kemudian di lakukan interogasi dan pemeriksaan, dan keduanya tidak terbukti melakukan pencurian,” papar Kasat.

Karena merasa curiga dengan tingkah laku kedua pria tersebut petugas melanjutkan penggeledahan dan pemeriksaan malah mendapati sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu berikut 1 buah alat hisap shabu (Bong) bersama 2 buah mancis, 1 buah Kaca Pirek kosong dan 1 buah Jarum.

Kasat menyebutkan, terkait barang bukti narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga pengedar.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Psp langsung menangani kasus tersebut. Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Psp untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. (SMS)