PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Setelah ditetapkannya Pengacara kawakan, Kamaruddin Simanjuntak SH, MH sebagai tersangka oleh oknum penyidik Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong/hoaks melalui video, puluhan Advokat Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) melakukan aksi damai solidaritas ke Polres Padangsidimpuan (Psp) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (23/8) lalu.
Para advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat/Pengacara Tabagsel, Sumatera Utara (Sumut) tersebut mulai berkumpul di warkop Anak Negeri, depan SPBU/Galon kota Psp pukul 10.00 WIB dan melakukan long march menuju lokasi aksi.
Dalam orasinya, pengacara senior, Armin Sulaiman Lubis, SH mengatakan penetapan tersangka rekan sejawatnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH MH bertentangan dengan UU advokat no. 18 tahun 2003 pasal 18 dan 16 (2), karena berdasarkan data yang didapatkan dari berbagai sumber bahwa Kamaruddin Simanjuntak ketika menyampaikan pernyataan melalui video tersebut (sebagaimana laporan dari Pelapor nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022) ketika sedang menjadi advokat atau sedang dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penasehat hukum dari Rina Lauwy yang merupakan Istri sah dari Pelapor (Dirut Taspen, ANS Kosasih).
“Kami Aliansi Pengacara Tabagsel menolak keras penetapan tersangka rekan sejawat kami, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, karena sudah bertentangan dengan UU Advokat pasal 18 dan 16, benar kawan-kawan!,” seru Armin yang disambut riuh peserta aksi.
Zoirun Simanjuntak, SH juga turut menyampaikan pernyataan sikap/tuntutan dari massa aksi, adapun poin-poinya sebagai berikut, menolak keras penetapan rekan sejawat Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka karena telah bertentangan dengan UU Advokat, meminta kepada Kapolri C.q Kabareskrim agar menggugurkan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak, meminta kepada Kapolri C.q. Kabareskrim menghentikan kasus tersebut atau di SP3 kan, meminta kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang menangani perkara Kamaruddin Simanjuntak dengan alasan tidak berkerja secara profesional yang mengakibatkan seluruh advokat di Indonesia khususnya Tabagsel merasa risau, terusik dan juga mengganggu psikis, seorang advokat ketika ada melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penasehat hukum harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara kode etik oleh dewan kehormatan advokat sesuai dengan pasal 15 UU Advokat.
Usai berorasi menyampaikan aspirasi, massa diterima dengan baik oleh Kapolres Psp melalui Kabag Ops, Kompol Saut Silitonga, SH berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap ke Polda Sumut.
“Baik rekan-rekan, tuntutan dari rekan-rekan advokat akan kami sampaikan ke Kapolres dan akan kita laporkan ke Poldasu,” katanya.
Setelah dari Polres Psp, massa aksi bertolak ke Mapolres Tapsel dengan terus bersorak hidup Advokat, save Kamaruddin Simanjuntak, Justice For Kamaruddin.
Azhari Daulay, SH saat berorasi di depan Polres Tapsel menyampaikan Kepolisian dan Pengacara itu sama-sama Aparat Penegak Hukum yang masing-masing ada aturan yang mengatur nya.
Dengan menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, SH MH sebagai tersangka atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasi (Suami sah dari Klien Kamaruddin Simanjuntak) dianggap telah mengesampingkan UU Advokat dan telah mencederai profesi Advokat.
“Pengacara dan Polisi itu sama-sama Aparat Penegak Hukum yang sudah ada aturannya masing-masing dan kita ini juga ‘besti’ (sahabat) atau bermitra dan saling membutuhkan. Dengan menetapkan rekan sejawat kami (Kamaruddin) sebagai tersangka, kami menganggap telah mengangkangi UU Advokat, sebagaiman dijelaskan rekan saya, Armin Lubis. Ini sudah juga sudah mencederai profesi kita, hari ini bung Kamaruddin yang jadi tersangka, besok atau lusa bisa saja kita yang akan jadi tersangka. Perlu saya sampaikan bahwa Kamaruddin itu bukan gembong narkoba, bukan juga bandar judi, ngapain ditersangkakan, daripada membuat Kamaruddin sebagai tersangka lebih baik kawan-kawan polisi fokus saja berantas narkoba, judi dan kejahatan lain di NKRI ini,” tegas Azhari Daulay atau pak Anta sapaan akrabnya dengan semangat.
Azhari juga menyebutkan aksi solidaritas ini sudah mendapatkan persetujuan oleh Kamaruddin Simanjuntak melalui video call langsung.
“Aksi solidaritas kita ini juga sudah diketahui dan didukung oleh rekan kita Kamaruddin Simanjuntak melalui WA video call beberapa waktu lalu,” sebutnya dengan lantang.
Setelah menyampaikan aspirasi nya, advokat Mizwar, SH membacakan pernyataan sikap yang sama saat di Polres Psp.
Aksi dari Aliansi Advokat/Pengacara Tabagsel tersebut juga disambut hangat oleh Kapolres Tapsel melalui Kasat Intel, AKP Hasudungan Butarbutar dan Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala, SH dan berjanji akan menyampaikan dan melaporkan aspirasi/tuntutan aksi ke Poldasu.
“Aspirasi dan tuntutan dari rekan-rekan kami Penasehat Hukum akan kami sampaikan dan laporkan ke Poldasu,” kata Kasat Intel. (Bay)