TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Sudah 3 bulan lebih sejak korban Marolop Ritonga (47) melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya oleh terduga pelaku berinisia AR di Polsek Batangtoru pada Sabtu, 13 Mei 2023 yang lalu, namun sampai saat ini korban merasa belum mendapat keadilan. Sebab terduga pelaku masih belum ditangkap dan berkeliaran di luar.
Bahkan saat ini kasus tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, namun tetap saja terduga pelaku AR belum dapat disentuh hukum.
Kejadiannya bermula saat pelaksanaan Rapat Parsahutaon (Rapat Kampung) terkait permasalahan warisan keluarga dari oknum terlapor Agus Ritonga dengan Hasundungan Siagian yang sudah berlangsung selama 10 tahun yang lewat.
“Karena kita merupakan Harajaon Parhutaon, makanya rapat warga dilaksanakan di rumah saya untuk menyelesaikan sengketa warisan antara pihak terduga pelaku dengan saudaranya Hasundungan Siagian bersama warga lainnya,” ucap Marolop.
Akan tetapi maksud hati untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak antara keluarga AR dengan saudaranya Hasundungan Siagian malah dirinya menjadi sasaran pemukulan karena kemarahan dari AR.
“Saat kita melakukan musyawarah warga di rumah saya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan (warisan) antara AR dengan saudaranya Hasundungan Siagian tiba-tiba pihak keluarga dari AR ini ribut-ribut yang membuat suasana tidak nyaman untuk melanjutkan rapat warga, spontan saya langsung berdiri dan mengatakan kalau tidak adalagi titik terang rapat ini, kita bubar saja,” cerita Marolop Ritonga.
Atas perkataannya itu ternyata menyulut emosi terlapor AR dan langsung menyerangnya dengan melakukan pemukulan berkali-kali kebagian pipi, bibir dan telinganya.
“Spontan istri dan anak-anak saya histeris atas kejadian. Dan keluarga saya menjadi trauma atas sikap kekerasan yang dilakukan oleh terlapor AR ini,” tambah Marolop Ritonga kepada wartawan di rumahnya.
Korban Marolop Ritonga berharap kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan supaya dapat tegas dan memberi perhatian serius terhadap kasus yang dialaminya dengan harapan AR segera ditahan, karena kasus ini sudah berlarut-larut dan seperti tidak ada ujungnya. Korban merasa terancam terus dan takut terduga pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Kuasa hukum korban Junius Ndruru SH juga berharap supaya Polres Tapsel jangan tebang pilih dalam menangani kasus.
“Kita tidak menginginkan ada upaya-upaya pembiaran, apalagi adanya upaya memutar balikkan fakta kasus yang membuat masyarakat krisis kepercayaan terhadap intitusi yang dikenal pengayom masyarakat ini,” tegas Junius.
Terkait Kasus tersebut, Kapolres Tapanuli AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH saat dikonfirmasi Harian Tabagsel melalui Whatsapp pribadinya, belum memberikan jawaban apapun. (ORY/BAR)