PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Bunga, harus menerima kenyataan pahit usai menjadi korban cabul seorang petani  berinisial HMT.

Pria berusia 52 tahun ini melancarkan aksi bejatnya saat korban pulang dari mengambil buah kabau/habo (semacam jengkol, red).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE MM pada Kamis (31/8/2023) siang menyebut, bahwa kejadian memilukan terhadap korban itu terjadi, Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“Saat itu, korban dan ibunya berinisial NC (25) sedang mengambil buah habo di satu desa di Padangsidimpuan,” jelas Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, korban permisi ke ibunya untuk mengantarkan buah habo ke rumah kakeknya. Rumah kakek korban sendiri, berjarak sekitar 4 meter dari kediaman korban. Saat perjalanan, tiba-tiba HMT yang tinggal tak berjauhan dari rumah korban, lantas memanggilnya.

“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelas Kasat.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, sebut Kasat, HMT memberi uang kepada korban sejumlah Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapa pun. Korban yang ketakutan, lantas pergi berlalu dari HMT.

Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT kepada ibunya. Ibu korban tak terima, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dan, pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka. Selain itu, personel juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban. Kemudian, sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban. Serta, selembar uang senilai Rp2 ribu yang diterima korban dari tersangka,” beber Kasat.

Kasat menerangkan, di hadapan Penyidik, HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, Penyidik menjerat HMT dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat menutup. (SMS)