PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Hendra Saputra (HS) alias Datu seorang residivis Narkoba warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Kota Psp kembali berurusan dengan tim Walet Satreskrim Polres Psp karena terlibat pencurian Sepeda Motor (Sepmor), Selasa (10/10) Subuh, sekira pukul 04.30 Wib.
Dari tangan tersangka Datu, tim Walet berhasil mengamankan satu unit sepmor merk Honda warna hitam.
Penangkapan tersangka Datu ini berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Andi Jonveri Panjaitan (34) yang tertuang dalam LP nomor/475/X/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Sumatera Utara.
“Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS Alias Datu atas kasus pencurian sepmor, setelah melakukan berbagai penyelidikan,” ujar Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM kepada wartawan.
Menurutnya, kejadian ini berawal pada Selasa (10/10) dini hari saat pelapor memarkirkan sepmor-nya tanpa TNKB dengan nomor mesin JBN 1E1223641 di depan rumahnya usai melakukan aktivitas berjualan untuk istirahat.
Selanjutnya, usai terbangun dari istirahatnya spontan pelapor heran karena sepmor-nya raib dari lokasi parker. Atas kejadian tersebut pelapor langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Psp.
Atas laporan Itu akhirnya tim Walet Sat Reskrim Polres Psp langsung melakukan berbagai penyelidikan dan olah TKP dan petunjuk dari CCTV yang mengarah kepada tersangka Datu.
Berbekal rekaman CCTV, dan petunjuk lainnya, Tim Walet bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian tehadap Datu.
Hanya butuh waktu 24 jam, Tim Walet akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Sitataring, Kecamatan Psp Utara, Kamis, (12/10), sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah diinterogasi personil lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa sepmor merk Honda warna hitam dengan nomor mesin JBN 1E1223641 yang sudah dipretelin pelaku disembunyikannya dibelakang salah satu Hotel di Jalan Sudirman, Kota Psp.
Tidak Itu saja tambah Kasat berdasar pengakuan pelaku bahwa kap sepmor curian juga disembunyikan pelaku di areal perkebunan daerah Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian pelaku Datu diboyong ke Mapolres Psp bersama barang bukti I unit sepmor berikut satu set full body unit sepmor merk Honda warna hitam tahun 2023.
“Atas perbuatannya, Datu dijerat Pasal 363 tentang pencurian,” pungkas AKP Maria.
Sementara itu korban pencurian, Andi Jonveri Panjaitan (34) bersama istrinya tidak bisa menahan haru, pasalnya sepmor kesayangannya yang telah raib digondol maling telah berhasil ditemukan tim Walet Sat Reskrim Polres Psp berikut pelakunya Kamis, (12/10).
“Saya ucapkan, banyak terima kasih kepada Kapolres Psp, Dudung Setyawan dan jajarannya, yang telah menemukan pelaku dan mengembalikan sepmor saya,” ucap Andi Jonveri didampingi istrinya di Mapolres Psp.
Andi Jonveri awalnya sempat panik dan mengikhlaskan sepmor kesayangannya yang hilang. Namun akhirnya dia bahagua setelah sepmor kesayangannya itu telah di temukan oleh tim walet Reskrim Polres Psp.
“Tadinya saya pasrah saja. Tapi syukurlah sepmor kesayangan saya sudah kembali dan pelakunya juga ditangkap. Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih untuk Polisi. Berkat kerja kerasnya mengungkap pelaku pencurian. Sepmor saya akhirnya dapat ditemukan. Semoga Polres Psp kedepannya semakin presisi,” ujarnya bahagia. (SMS)