PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) bersama PT Permata Hijau Indonesia (PHI) diduga bermufakat jahat menghilangkan/menghapus lahan transmigrasi di Kabupaten Palas. Diduga permufakatan jahat itu ditandai dengan surat Disnakertrans 14 Juni 2023 nomor 560/232/2023 kepada Direktur PT PHI.

Berikut isi surat Disnakertrans Pemkab Palas yang ditandatangani Kadis Ratna Dewi Harahap tersebut. Menunjuk surat Saudara Nomor : BUMPHI/X/007/06 23, Tanggal 12 Juni 2023 Perihal Permohonan Keterangan Lahan PT. Permata Hijau Indonesia di luar kawasan Transmigrasi, setelah mempelajari Peta Lokasi Rencana Pembaharuan Hak Guna Usaha PT. Permata Hijau Indonesia bersama ini sampaikan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi Transmigrasi. Demikian disampaikan atas Kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Terkait dugaan permufakatan jahat itu, Kepala Disnakertrans, Ratna Dewi Harahap yang dijumpai di Komplek Perkantor SKPD Terpadu Sigalagala, Senin (23/10) tidak berkomentar banyak. Hanya saja, masih akan dipelajari dan dicek ulang berkas pengajuan perusahaan itu, di kantornya.

Begitu ditunjukkan surat yang dikeluarkan dan ditandatanganinya tersebut, Ratna tampak terkejut. Dan diduga surat ini sengaja dimanipulasi guna memuluskan kehendak perusahaan.

“Nanti Saya lihat dulu (berkas pengajuannya) ya di Kantor. Apa maksud dan tujuannya (suratnya) ada di kantor,” sebut Ratna Dewi.

Sementara Edi Gusanto, HRD PT PHI yang dihubungi via selulernya terkesan kaget dan pura-pura tidak tahu. Dan pihaknya belum ada menanggapinya.

“Yang mana suratnya,” katanya singkat.

Begitu dikirim isi surat tersebut, tidak ada jawaban.

Disisi lain baru-baru ini juga sudah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT PHI, Disnakertrans Pemkab Palas di Kementerian Transmigrasi. Topiknya membahas persoalan lahan transmigrasi di Kabupaten Palas.

Sejauh ini diketahui, lahan transmigrasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi itu dikuasai PT Viktorindo Alam Lestari (PT VAL), yang kini berganti nama PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI). Dan masih bersoal dengan masyatakat transmigrasi mengenai peruntukkan lahan.

Informasi yang diterima Harian Tabagsel, November ini tim yang terdiri dari Kementerian Transmigrasi, kantor pertanahan akan turun mengukur/mengecek ulang lahan PT VAL, yang kini berganti nama jadi PT PHI. Ada seluas 15.000 hektar yang diajukan perusahaan untuk dikelola, 3.000 hektar inti akan dikuasai PT PHI (eks PT VAL).

“Sesuai pertemuan kami minggu lalu di Kementerian Jakarta, tim akan turun mengukur ulang 15.000 hektar (sesuai izin yang diajukan),” ketus Jhon Nedi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Palas, Senin (23/10).

Dengan begitu, perusahaan diwajibkan menyiapkan 12.000 hektar lahan plasma. Sedang yang disiapkan perusahaan saat ini masih 6.000 hektar. Sisa 6.000 hektar lagi yang belum disiapkan perusahaan. (tan)