MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) dibawah Kepemimpinan AKBP H.M. Reza CAS, SIK, SH, MH, melalui Satuan Narkoba Polres Madina mengamankan 2 orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Jalan lintas Sumatera Utara, tepatnya di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Madina, Senin malam (30/10).

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap petugas adalah FAS alias Fiki (28) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat dan AL Alias APIL (20) warga Desa Pasar Lama, Kecamatab Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M. Reza melalui Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH, MM dalam keterangannya mengatakan adapun barang bukti Narkoba yang didapatkan petugas dari pelaku adalah 19 ball yang diduga narkotika gol I jenis ganja yang masing – masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 18.500 gram.

1 buah plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 200 gram, 1 buah tas ransel warna merah, 1 buah plastik Asoy warna hitam, 1 buah handpone merek Nokia Warna Merah muda, 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna Hitam tanpa nopol.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Madina mengatakan adapun kronologis penangkapan adalah, pada Senin (30/10) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara-Sumatera Barat tepatnya Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis ganja.

Lebih Lanjut AKP.Irwan menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 unit Sepeda Motor Vario warna hitam diduga membawa/mengangkut Narkotika jenis ganja melintas dari Kecamatan Panyabungan Timur diduga menuju Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Sat Narkoba Polres Madina, Aipda Fernando Siregar dan personil Sat Narkoba lainnya melakukan pengintaian di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kab Madina berselang 30 puluh menit, personil Sat Narkoba melihat 1 unit kendaraan vario warna hitam melintas dari arah Kecamatan Panyabungan Timur menuju Kota Panyabungan selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku, mengetahui hal tersebut kemudian pelaku memacu kecepatan kendaraan sepeda motor sehingga terjadi aksi kejar kejaran.

Setibanya di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara-Sumatera Barat tepatnya Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kab Madina pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dapat diamankan oleh personil berikut barang bukti Narkotika Gol I jenis ganja 1 buah tas ransel warna merah dan 1 buah plastik asoy warna hitam yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan. (Zak)