PADANGSIDIMUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum-nya, Polres Padangsidimpuan (Psp) terus melakukan perburuan kepada pelaku dan pengedar ke seluruh pelosok.

Seperti baru-baru ini personil Satres Narkoba Polres Psp kembali berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RS (38) warga jalan Sudirman, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Senin, (6/11). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Psp, AKBP Dudung, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH kepada media, Sabtu (11/11).

Kasat menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal berawal dari SMH yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Dari pengakuan SMH bahwa narkoba Itu di perolehnya dari seorang pria RS (38), selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan tak berapa lama mendeteksi keberadaan RS di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Selatan dan berhasil menangkap RS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata Kasat

Menindak lanjuti hasil interogasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Psp langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun. Dari sana petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap RS dan mengakui bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari PD yang berdomisili di Medan. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kata Kasat, bahwa hasil dari pengungkapn tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika gol I jenis shabu seberat 15,45 gram berikut bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kecil kosong bersama 1 unit handphone merk Oppo warna merah, selanjutnya 1 buah timbangan elektrik bersama uang Rp. 1.500.000 diduga hasil penjualan sabu.

Melalui media Ini Kasat menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Psp.

“Kita himbau juga masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba baik peredaran maupun memakai narkoba,” pesan Kasat.

Kasat menuturkan dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, tak akan tebang pilih. Pasalnya, narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan, karena keberadaannya sangat membahayakan masa depan generasi muda.

“Kita akan terus melakukan pemantauan dan terus berusaha agar pelaku narkoba yang belum ditangkap, dapat segera diamankan,” ungkapnya.

Secara terpisah Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan mengaku bahwa dalam mengantisipasi kasus penyalahgunaan narkoba, pihak Kepolisian tentu perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Karena keberhasilan Kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba bersumber dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti. Menurutnya, peran serta dan dukungan masyarakat memudahkan aparat menangkap pelaku, sebelum berhasil memasarkan narkoba.

“Karena informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam mengungkap kasus narkoba. Kita tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan kita tangkap,” tegasnya. (SMS)