PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSE.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih belum sepakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas mengenai anggaran yang akan ditampung pada Pilkada 2024 ini. Sebab, anggaran yang diajukan KPU, tidak sesuai dengan yang disiapkan anggaran Pemkab Palas.
Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel, Senin (27/11) Pemkab Palas sudah menampung anggaran KPU sebesar Rp30 Miliar. Dan itu sudah sesuai dengan giat yang akan dilaksanakan KPU pada Pilkada 2024 mendatang.
“Ini akan difasilitasi Pemprovsu, melalui Kesbang Pol. Nanti kita tunggu dulu hasilnya bagaimana,” ujar Sekda Palas, Arpan Nasution SSos.
Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Dan masih tarik ulur. Dikabarkan, KPU enggan menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dikarenakan tidak sesuai dengan yang diajukan sebesar Rp36,9 miliar.
Lalu turun menjadi Rp34.956.507.000, dengan rincian, tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp10.463.996.226, kemudian anggaran operasional dan administrasi kantor sebesar Rp.3.856.560.000, honorium kelompok kerja pemilihan sebesar Rp168.000.000 dan honorium penyelenggara pemilihan sebesar Rp20.284.950.000.
“Ini sudah final kita ajukan sebesar Rp34,9 Miliar, kita setuju. Kalau Rp30 Miliar kita tidak setuju. Tidak ada sunat dan wajib dalam pelaksanakan pilkada, pilkada adalah program Nasional di seluruh Indonesia,” terang Indra Syahbana Nasution, Ketua KPU Palas. (tan)