PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pengedar sabu, berinisial AML Alias Ibel (32), warga Jalan MGR Mangaradat Gang Pelita, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Psp di kediaman orangtuanya sesuai alamat diatas.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar SH yang disampaikan Kasi Humas Iptu Kenborn Sinaga, SH kepada wartawan di Mapolres Psp, Rabu (6/12/2023), mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut terjadi pada sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim opsnal menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumah orangtuanya,” kata Iptu Kenborn Sinaga.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Sat ResNarkoba Polres Psp di salah satu kamar rumah orangtuanya kata Iptu Kenborn, petugas menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 38,07 gram.

Kemudian, kata Kasi Humas, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet bersama 1 unit HP Merk Vivo warna hitam yang diduga alat komunikasi untuk beli jual narkoba.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Psp guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan MGR Mangaradat, Gang Pelita, Kelurahan Ujung Padang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, selanjutnya Kasat ResNarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH memerintahkan personil di pimpin Kanit 1 Sat ResNarkoba, Ipda Dilwan Hasibuan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial AML alias Ibel (32) yang menguasai 8 paket sabu seberat 38,07 gram yang siap diedarkan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Kenborn Sinaga tersangka Ibel diketahui mengedarkan sabu di wilayah Gang Pelita dan sekitarnya. Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Sat ResNarkoba Polres Psp,” katanya.

Tersangka Ibel kini telah ditahan di Sat ResNarkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara secara terpisah Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat khususnya generasi muda jangan pernah mendekati narkoba apalagi mencobanya karena bisa mengakibatkan ketergantungan yang pada akhirnya bisa berdampak pada perbuatan criminal.

Kasat menuturkan, jajarannya sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dan program Grebek Kampung narkoba (GKN) di sejumlah tempat di Kota Psp, tujuannya mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.

AKP Jasama menambahan upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan hanya oleh aparatur Kepolisian saja namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini.

“Kita selalu siap Perang melawan Narkoba. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba. Selain masyarakat umum, kalangan serta pelajar adalah sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba, maka kami tekankan kepada para orang tua agar memeperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai generasi penerus bangsa kita rusak masa depanya karena narkoba,” pesannya. (SMS)