PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Terkait adanya sisa anggaran daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2023 sebesar Rp. 30, 8 miliar, disinyalir sebagai kelemahan. Bukan sebagai sebuah prestasi.

Dan malah kuat dugaan, ini dikarenakan ketidakmampuan Pemkab Palas melaksanakan kegiatan, hingga banyak program kegiatan yang tidak terealisasi. Mengingat penetapan R APBD 2024 saja pada akhir November lalu, tercatat defisit sebesar Rp 8 miliar. Namun tiba-tiba diklaim adanya silpa. Sehingga menuai sorotan.

Penelusuran Harian Tabagsel, merujuk pada pemberitaan sejumlah media, Pemkab Palas mencatat adanya sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp30, 8 miliar. Seolah terkesan menutupi defisit anggaran Pemkab Palas.

Kenyataannya angka anggaran itu merupakan dana global dari berbagai kegiatan yang diduga gagal dilaksanakan pada 2023.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Palas, Fajaruddin Hasibuan SE yang dikonfirmasi, Rabu (3/1) mengaku terkait sisa anggaran yang dimaksud itu antara lain merupakan sisa DAK fisik dan non fisik sebesar Rp 2.257.668.305. Dan Tunjangan Profesi guru (TPG) Rp. 1.907.112.564, Treasury Deposit Facility (TDF) guru Rp.4.399.352.000.

Ada juga sisa Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Rp. 92.831.378, dan BPJS Rp. 743.297.659. Lalu Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp.14.804.342.000.

Ditambah DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp. 91.349.103, sisa anggaran BKP Rp 84.747.682. Total Rp24.380.700.691.

“Selebihnya dana yang diperuntukkan sesuai PMK (pada masing-masing OPD),” terang Fajaruddin.

Namun saat disinggung ketidakmampuan Pemkab Palas melaksanakan kegiatan tersebut, dibantah Fajaruddin Hasibuan. Digambarkannya, bahwa ketentuannya sudah ada, seperti DBH Sawit.

“Nggak lah, DBH sawit kan sudah ada ketentuannya,” kata Plt Kaban ini.

Malah disinggung sesuai pemberitaan beberapa media online seolah anggaran ini diklaim sebuah prestasi, Fajar tidak merespon. Hanya saja dikatakannya kegiatan yang tidak terbayarkan di 2023, akan dibayarkan pada 2024 ini.

“Kalau tidak terbayar di 2023, maka akan kita bayarkan di 2024. Untuk lebih pastinya berapa silpa, kita tunggu saja audit BPK,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekda Palas Arpan Nasution SSos juga mengklaim adanya silpa anggaran 2023. Dengan begitu, siltap perangkat desa bisa terbayarkan 12 bulan.

“Betul ada silpa Alhamdulillah. Jadi siltap perangkat desa bisa terbayarkan penuh 12 bulan,” sebut Sekda yang dihubungi kemarin.

Sayang, Sekda tidak merespon ketika disinggung soal ketidakmampuan Pemkab Palas melaksanakan program yang sudah ada. (tan)