PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Pencopotan sejumlah Kepala Sekolah baru-baru ini di Kabupaten Padang Lawas (Palas) tuai sorotan. Selain pencopotan via telpon, penugasan kepala sekolah oleh Plt Bupati itu juga dinilai tabrak Permendikbud No.40/2021.

Ramai diperbincangkan, apakah ini salah satu upaya pukulan terakhir jelang berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Februari mendatang. Yang terkesan asal ganti tanpa melihat kualifikasi dan persyaratan kepala sekolah itu. Atau tidak mengetahui peraturan.

Seyogyanya, Plt Bupati dinilai tidak etis melakukan mutasi atau pergantian-pergantian, menjelang 1 bulan lagi akhir masa jabatan. Namun hal ini dianggap sebagai jurus pukulan terakhir seorang kepala daerah yang akan berakhir.

“Mestinya ya di akhir masa jabatan Plt Bupati yang tinggal 1 bulan lagi ini, sangat tidak etis kalau Dia terus-terus memutasi atau melakukan pergantian-pergantian. Jangan-jangan mau mengejar pukulan terakhir Dia,” ungkap M Iketaken Hasibuan kepada Harian Tabagsel, Minggu (7/1). (tan)