PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Pemilukada Tahun 2024.
Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Paluta Jalan Aminul Hajar, Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
“Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta dibuka mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordinator Devisi Teknis Wiga Hariadi kepada wartawan, Senin (26/8).
Tambahnya, tahapan pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Paluta sudah menyiapkan syarat pendaftaran.
“Pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” ujarnya.
Pendaftaran pada dua hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
“Kami mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Keputusan KPU Paluta terkait syarat calon dan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Paluta tahun 2024 pada pilkada serentak berpedoman kepada putusan MK nomor 60 tahun 2024. (mar)
