MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap satu orang laki-laki diduga telah melakukan tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Shabu di Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (6/9/2024).

Berawal dari informasi sebelumnya Dari Masyarakat Huta Baringin, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal kepada Personil Sat Narkoba Polres Mandailing Natal bahwa adanya beberapa laki-laki sering memasuki rumah diduga Melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Shabu,

Selanjutnya Pukul 20.30 Wib Personil Langsung bergerak Menuju Ke lokasi Huta Baringin, Kecamatan Ranto Baek. Pada saat tiba di Lokasi Personil Sat Narkoba melihat 1 orang di dalam rumah dan ditemukan ada pelaku yang bernama (MR) 6 buah plastik Narkotika jenis Shabu dan ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti Narkotika dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK menegaskan sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto.

“Semua jajaran Polres Di Sumut harus menyatakan Perang Terhadap Narkoba,” tegasnya. (HPM/Zak)