PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kasus yang sempat menghebohkan publik terkait anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024).

Proses mediasi yang digagas oleh Polres Padangsidimpuan berhasil membawa kedua belah pihak menuju perdamaian, dengan memperhatikan masa depan anak-anak yang terlibat.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, memimpin proses mediasi yang penuh emosi ini dengan tujuan utama untuk melindungi masa depan anak-anak yang menjadi bagian dari kasus ini.

AKBP Dr. Wira Prayatna pada kesempatan Itu mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah berkenan hadir di acara kegiatan mediasi atau RESTORATIVE JUSTICE ini.

Kapolres mengatakan,bbahwa Kota Padangsidimpuan merupakan kota budaya dan pendidikan dengan istilah Salumpat Saindege yang merupakan kearifan lokal.

“Kami bersama Muspida dan Tokoh-tokoh terkait sudah melakukan musyawarah terkait permasalahan ini. Alhamdulillah kedua belah pihak ada titik temu dengan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan (Saling Memaafkan),” ujarnya.

Pertimbangan ini tambah AKBP Wira Prayatna terkait permasalahan sudah berhasil fi selesaikan dengan RESTORATIVE JUSTICE dan menjadi pembelajaran bagi semua.

“Kedepan kami meminta kepada pihak sekolah agar dapat mengawasi anak-anak kita ini, supaya tidak terpengaruh psikologinya,” ucapnya.

Pada kesempatan Itu Pj Walikota Padangsidimpuan, H Timur Tumanggor atas nama Pemko Padangsidimpuan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna atas kegiatan Mediasi ini

“Ini sebagai pelajaran bagi kita semua untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution mengatakan dengan dilaksanakankegiatan ini, menyadarkan sebagai orang tua untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Mudah-mudahan dengan selesainya permasalahan ini tidak ada lagi peristiwa seperti ini di kemudian hari. Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan Walikota Padangsidimpuan yang telah berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam proses yang berjalan lancar, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan mereka, menghindari lanjutan proses hukum yang dapat berdampak negatif pada masa depan anak-anak mereka.

“Keputusan untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara damai bukan hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak terbebani dengan rekam jejak hukum yang dapat merusak kesempatan hidup mereka ke depan,” ujar Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini.

Kombes Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu mengedepankan pendekatan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

“Proses hukum yang panjang bisa sangat membebani mental dan masa depan anak-anak. Dengan pendekatan kekeluargaan ini, kami berharap mereka bisa kembali melanjutkan hidup dengan lebih baik tanpa beban masa lalu,” tambahnya.

Dalam mediasi ini, kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, yang menjadi simbol penyelesaian damai dengan saling memaafkan.

Masing-masing pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka, mengakhiri perseteruan yang sempat menegangkan.

Keputusan yang mengutamakan masa depan kasus ini menjadi contoh penting bagaimana mediasi dan perdamaian bisa lebih mengutamakan kepentingan masa depan anak, daripada memperpanjang konflik yang hanya akan merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang terlibat.

Polres Padangsidimpuan berharap langkah ini bisa menjadi contoh positif dalam penyelesaian masalah serupa di masa depan, dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua anak yang sebelumnya terjerat kasus hukum kini memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru tanpa membawa beban masa lalu.

Untuk diketahui kasus ini menjadi viral hingga ke sampai ke sejumlah pesohor dan tokoh ternama adalah karena adanya video tiktok dimana isinya lebih kurang ayah dari SRP meminta pertolongan karena putrinya disomasi pengacara MRST bahkan dijadikan tersangka oleh polisi karena dijadikan sebagai pelaku penyebaran video asusila itu.

Kemudian kasus ini juga sudah berlarut-larut sejak Mei lalu dan tidak ada kepastian hukum setelah sejumlah mediasi mengalami kebuntuan antara dua pihak yang difasilitasi polisi.

Ditambah MSRT ini adalah putra dari Ketua KADIN Kota Padangsidimpuan sementara SRP hanya anak pedagang biasa.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut memberikan penjelasan lengkap tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” katanya menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

“Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur ‘sekali lihat’.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkasnya. (SMS)