PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- 2 orang pria berinisial, LSR (48) dan IH (36), tak bisa berkutik saat keduanya digerebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada Rabu (29/01/2025) malam.
“Dari penggerebekan di Pondok yang berada di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara ini, kami temukan barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, SH, Kamis (30/01/2025) siang.
Kapolsek merinci, dari penggerebekan terhadap kedua pria warga Desa Aek Kanan itu setidaknya, pihaknya turut menyita 2 bungkus plastik klip sedang berisi 21 paket kecil diduga sabu dan sebuah alat hisapnya di atas sebuah meja.
“Selain itu, kami juga menyita 2 buah timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan sebuah mancis,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolsek menjelaskan bahwa, penggerebekan ini, berawal dari informasi terkait akan adanya transaksi sabu di Desa Aek Kanan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok, Ipda Maraden Hutabarat, SH, bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
“Dari hasil interogasi, LSR mengakui jika barang haram yang disita itu adalah miliknya. Selanjutnya, kami mengamankan dan membawa kedua pria itu ke Mako Polsek Dolok, untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek menutup. (SMS)