MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com- Masih ingat peristiwa Arie Hanggara puluhan tahun lalu dalam catatan gelap perlindungan anak di Indonesia. Peristiwa kelam itu kembali terjadi di Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dimana salah seorang ASN yang berugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera pindahan dari UPT Puskesmas Aek Godang, Paluta berinisial “FDSH” viral di media sosial.

Kasus dugaan penyiraman tersebut viralnya setelah diunggah akun facebook bernama @Dede S Siregar dibagikan lebih dari 7,4 Ribu kali dan 1500 komentar dan dibagikan Akun FB @sabar m sitompul dan saat ini jadi hangat di perbincangan di tengah masyarakat.

Dalam penjelasannya Dede yang mengaku sebagai suami dari Febriani (FDSH) bahwa kronologi kejadian yakni pada Selasa (21/01) lalu, dirinya mendengar tangisan anak kandungnya bernama Azka Nur Qisya Siregar (10).

“Seorang ibu tiri bernama “FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM, ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penganiayaaan kepada anak tirinya bernama *AZKA NUR QISYA SIREGAR* umur 10 tahun jenis kelamin perempuan. Kejadiannya pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat Jl. Abadi No.436 Medan,” tulisnya.

Didalam unggahan juga terdapat video tangisan anak tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan oknum ASN tersebut begitu juga dengan Pihak pemerintah provinsi Sumatera Utara. (SMS)