PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Pelaksanaan pasar Ramadhan atau Ramadhan Fair di Kota Padangsidimpuan menjadi perbincangan di tengah masyarakat terkait tata cara pengelolaan keuangan event ini.

Dimana hal tersebut sudah menjadi tandatanya darimana sumber dana pasar ramadhan sementara anggaran tidak ditampung di APBD 2025 dan kemana pemasukan PAD di setor.

Sebagaimana diketahui, pasar yang diselenggarakan sekali setahun ini berdiri di Jalan Masjid Raya Padangsidimpuan tampak berjejer puluhan tratak dan tenda serta ratusan pedagang.

Saat dikonfirmasi Kadis Perindagndan UMKM Kota Padangsidimpuan, Gustomi H Siregar, S.Sos soal apakah ada dasar hukum atau SK yang dikeluarkan Walikota atau Perindag terkait kegiatan Pemko tersebut tidak memberikan jawaban.

Terkait hal tersebut Ketua Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (Paladam), Subanta Rampang Ayu, ST menekankan ada 4 point yang perlu di periksa. Yakni:

1. Apa dasar pelaksanaan Ramadhan Fair di Lokasi tersebut? Apakah ada SK Walikota atau Surat Keputusan Walikota.

2. Darimana Uang Sewa Tratak dan Panggung.

Juga dari mana dana sewa panggung dan tratak ini berasal? Jika dari swasta maka harus tertera jika berbentuk hibah atau sejenisnya sesuai Permenkeu tahun 2023 tentang tata cara penyaluran hibah ke daerah.

“Contohnya, jika dananya Rp 100 juta maka harus ada kejelasan itu untuk hibah atau penyertaan modal dan yang mengelola uang tersebut adalah pemerintah bukan swasta,” katanya.

Sebagaimana KPK menekankan pentingnya tata kelola keuangan termasuk sponsorship di lingkungan Pemerintah untuk mencegah gratifikasi ilegal.

3. Kemana Retribusi di Setor?

Sebagaimana diketahui, pedagang dibebankan membayar retribui sampah, listrik atau keamanan dengan rata-rata Rp 30 ribu.

Jika 100 pedagang x Rp 30 ribu = Rp 3 Juta per hari. Juga terdapat kios sponsor seperti kopi, provider seluler dan perusahaan lain yang jumlah setorannya bervariasi.

“Maka yang menjadi pertanyaan ke rekening mana itu disetor? Sebab tata kelola keuangan negara menekankan keterbukaan guna menjaga kebocoran uang negara,” sebutnya.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga selalu menekankan pentingnya pemeriksaan keuangan untuk mencegah korupsi.

4. Kepada Siapa Kadis Perindag dan UMKM Bertanggungjawab Pelaksanaan Pasar tersebut?

Dalam pelaksanaan dan evaluasi Ramadhan Fair tersebut, tentu kegiatan pemerintah harus memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan.

“Kepada siapa sebenarnya dilaporkan? Untuk itu Aparat Penegak Hukum diminta untuk mengaudit kegiatan ini,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)