JAKARTA, HARIAN TABAGSEL.com- Proses penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang selama ini melalui proses panjang bahkan sering terlambat, kedepan akan berubah.

Dikutip dari website dan laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, di katakan bahwa tunjangan akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru bersangkutan atau tidak lagi dikirim melalui rekening Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini ditandai dengan peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto Kamis (13/3/2025) di Plaza Insan Berprestasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

Pada website dan laman tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan tunjangan guru tidak lagi dikirim melalui rekening Pemda.

Menurut dia, tunjangan akan langsung dikirimkan kepada rekening pribadi guru sesuai aturannya. Tentang transfer langsung tunjangan guru yang selama ini melalui rekening pemerintah daerah, ternyata banyak yang bermasalah seperti keterlambatan bayar atau cair tanpa alasan yang jelas sehingga merugikan guru.

Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan profesi, yang sering disebut juga tunjangan sertifikasi, akan diberikan setiap bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.

Dijelaskannya juga bahwa tunjangan guru honorer mengalami kenaikan, dengan kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer, terutama menjelang hari raya sehingga para guru honorer mendapatkan kesempatan untuk memperoleh tunjangan yang dapat mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya.

Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani menetapkan 21 Maret 2025 sebagai tanggal paling cepat pencairan tunjangan guru.

Nunuk Suryani juga menyoroti peran Pemda atau Dinas Pendidikan Daerah dalam kelancaran penyaluran tunjangan guru. Pemda diminta untuk segera menyampaikan data rekening guru sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan membantu memperbaiki data yang bermasalah.

Dirjen GTKPG ini menegaskan pentingnya validasi data rekening untuk segera lakukan verifikasi di laman Info GTK.

“Jangan sampai tunjangan guru tertunda karena kesalahan data,” ujarnya. (Anas Nasution)