MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- Puluhan Massa yang tergabung dari Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPHT) didampingi pers media Online dan cetak melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi terkait titipan pada kegiatan penerapan aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan juga pengadaan bibit kelapa di desa se-Kabupaten Madina yang diduga adanya kegiatan tersebut diarahkan dan berpotensi melakukan korupsi berjamaah, Selasa (18/3) pagi.
Kordinator Lapangan, Didi Santoso Piliang dalam orasinya meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar memanggil dan memeriksa Kadis dan Kabid PMD Kabupaten Madina dan vendor sebagai rekanan pada pengadaan aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Madina dan juga pengadaan bibit kelapa di desa se-Kabupaten Madina.
Ditambahkan, Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, pengadaan aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Madina dan juga pengadaan bibit kelapa di desa se-Kabupaten Madina diduga diarahkan dan sudah menyalahi dalam menggunakan jabatan dan wewenangnya.
Kemudian Didi Santoso Piliang menyebutkan bahwa, apabila kepala-kepala desa tidak memasukan pengadaan kegiatan ini maka APBDes di setiap desa tidak akan di posting atau di tolak, dan diduga Kepala dinas PMD beserta kabid PMD tidak akan menandatangani setiap pengajuan APBDes pada tahun 2023.
Koordinator Aksi, Rasyidin Hasibuan menyampaikan dalam aksi unjuk rasa itu, agar pihak penegak hukum khususnya Kejatisu agar mengusut tuntas pengadaan aplikasi Smart Village dan juga pengadaan bibit kelapa di desa se-Kabupaten Madina.
“Kami mencium adanya aroma-aroma dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya sebagai seorang pejabat, dan tidak lupa pula untuk memeriksa rekanan atau vendor dalam pengerjaan tersebut,” ungkap Rasyidin Hasibuan.
Adapun beberapa tuntutan aksi dari Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH) diantaranya :
1. Meminta kepada Kajati Sumut agar memanggil dan memeriksa Kadis dan Kabid PMD Madina terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi terkait titipan kegiatan penerapan aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Madina. Diduga permainan ini adalah arahan dari Kadis dan Kabid PMD Madina yang dengan sengaja diarahkan kepada setiap desa-desa se-Kabupaten Madina yang berpotensi kegiatan tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri dan oknum-oknum tertentu.
2. Meminta kepada Kajatisu untuk memanggil dan memeriksa vendor Direktur PT Info Media Solusi Net yang diduga membuat permainan dalam kegiatan ini yang dimana membuat anggaran yang sangat tinggi dan tidak singnifikan, dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami berharap dan mendukung bapak Kajati Sumut dan jajarannya untuk melakukan audit terkait dugaan korupsi berjamaah ini dan kegiatan ini tidak berguna bagi masyarakat yang hanya membuang-buang pada angaran Negara,” ucap massa.
3. Meminta Kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa Kadis PMD dan vendor terkait pengadaan bibit kelapa yang diduga adanya korupsi berjamaah terhadap titipan bibit kelapa se-Kabupaten Madina yang dimana oknum vendor beserta Kadis PMD Madina diduga menjual nama Kejaksaan supaya memuluskan dan melancarkan pada kegiatan ini sehingga Kepala desa se-Kabupaten Madina merasa tertekan dan membelanjakan pengadaan tersebut.
“Kami akan mempersiapkan bukti-bukti informasi dan pendukung, seperti hal dokumentasi dan keberatan masyarakat, dan rekaman beberapa kepala desa atas keberatan kepala desa terkait kegiatan ini yang tidak berguna untuk kepentingan masyarakat kami berharap agar oknum-oknum yang kami sampaikan di atas untuk di periksa,” ucap massa.
Perwakilan dari Kejatisu yang menanggapi aksi unjuk rasa dari massa menyarankan memasukkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke kantor Kejatisu melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), supaya dapat menindak lanjuti aspirasi dari massa unjukrasa.
Selanjutnya, Didi Santoso Piliang menjawab dari perwakilan dari Kejatisu bagian intelejen bahwasanya akan melayangkan surat Dumas hari ini juga dan akan terus mengawal laporan hingga tuntas.
“Kami akan kembali lagi ke kantor Kejatisu melakukan aksi unjuk rasa lebih besar dan mempertanyakan proses tindak lanjut laporan Dumas kami. Dan apabila tidak ada tanggapan terhadap Dumas yang kita serahkan, kami akan mengambil langkah membawa permasalahan tersebut ke tingkat Nasional yaitu ke Kantor Kejaksaan Agung RI dan KPK RI,” tegas Didi Santoso Piliang.
Usai melakukan aksi unras damai di depan kantor Kejatisu, pihak intelejen dari Kejatisu mengarahkanuntuk melayangkan Dumas supaya di tindak lanjuti terkait dugaan penyimpanangan yang ada di Kabupaten Madina.
Sementara, Kejatisu mengapresiasi terkait pegerakan mahasiswa sampai aksi membubarkan diri secara damai. (Rahmat Efendi Nasution)