MEDAN, hariantabagsel.com– Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak permintaan kuasa hukum terdakwa Nina Wati untuk menghadirkan kembali Afnir, korban penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya pada persidangan selanjutnya, Rabu depan 23 April 2025.
Sebelumnya, pada persidangan kemarin 16 April 2025 tempat bersidang di Labuhan Deli Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi yakni korban Afnir, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Karena saksi korban tidak hadir, melalui kuasa hukum terdakwa bermohon agar dilakukan kembali pemanggilan terhadap saksi korban. Tapi permohonan itu langsung ditolak oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam.
Menurut Jaksa, kasus yang menjerat Nina sudah berlarut larut.
“Kami tetap meminta agar sidang dilanjutkan pada agenda yang sudah ditetapkan. Yakni agenda tuntutan,” kata Jaksa.
Hakim lalu setuju dan meminta agar sidang dilanjutkan. Jaksa pun meminta waktu 7 hari untuk mempersiapkan tuntutan terhadap Nina.
“Beri waktu 7 hari untuk kami (Jaksa) membuat tuntutan,” kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Saiful menyampaikan, permintaan menghadirkan saksi korban untuk mendengarkan keterangan Afnir soal kasus penipuan yang dia alami.
“Karena kan ada fakta baru yang ingin kami tanyakan, namun tadi disampaikan hakim permohonan untuk mendatangkan saksi korban tidak bisa,” kata Saiful.
Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pembacaan tuntutan. Saiful mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan.
“Ya kita akan ikuti proses yang sudah berjalan seperti apa nanti,” kata dia.
Sidang Kilat
Sebelumnya, persidangan yang digelar kemarin berjalan singkat. Tidak lebih dari 10 menit. Nina hadir dalam sidang itu menggunakan kursi roda.
Tampak sejumlah pria berbadan tegap mengawal Nina dalam sidang.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yakni korban Afnir, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi A de charger atau pemeriksaan saksi korban,” kata ketua majelis hakim David Sidiq bersama dua hakim lainnya yakni Hendrawan dan Erwinson.
Karena saksi korban tidak hadir, majelis hakim kemudian menolak permohonan penundaan pemeriksaan saksi korban yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
“Untuk pemeriksaan saksi kan sebenarnya tidak dikenal dihukum kita. Kalau soal konfrontir kan sudah dilakukan jauh jauh hari. Namun terdakwa yang tidak bisa hadir,” kata hakim.
Sidang Nina Wati sendiri telah berjalan sejak September 2024. Sidang tersebut berjalan lambat sebab hakim telah melakukan penundaan sebanyak 7 kali dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit.
Hakim pun berpandangan bila kasus Nina Wati harus dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ada.
Nina Wati Gembong Penipu Casis Polisi/TNI
Ada pun Nina sebelum menjadi terdakwa kasus penipuan menjanjikan dapat meluluskan Akademi Kepolisian.
Dalam kasus dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Nina didakwa melakukan penipuan terhadap Afnir senilai Rp 1,3 miliar.
Sepak terjang Nina Wati mencuat sejak sejumlah korban melaporkan wanita tersebut kepada pihak berwajib lantaran tertipu.
Terakhir adalah ketika puluhan korban menggelar demo di DPRD Sumut lantaran tertipu dengan membayar sejumlah uang masuk menjadi anggota TNI.
Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap.
Pasalnya Nina Wati selama 16 kali jadwal persidangan tidak pernah dihadirkan, hingga menimbulkan dugaan kongkalikong aparat hukum dengan terdakwa. (msp/HT)