PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang sopir angkot di Kota Padangsidimpuan berinisial AEL (33) ditangkap karena diduga memperkosa siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Padangsidimpuan sebut saja namanya Bunga yang berusia 18 tahun.
Pria yang berdomisili di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara itu dibekuk atas laporan orang tua korban.
“Pelaku sudah berhasil kita tangkap berkat laporan orangtuanya dan saat ini masih di lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Kamis (17/4/2024 ) sore.
Lanjut AKP H Naibaho bahwa kejadian itu bermula ketika korban sedang menunggu angkot 02 usai pulang sekolah. Tak lama berselang korban menaiki angkutan umum jurusan Pusat Kota-Pijorkoling.
Sesampai di Terminal di Pijorkoling tiba-tiba pelaku memutarkan angkot yang di kemudikannya. Karena sudah ingin pulang, korban meminta agar segera diturunkan di depan bengkel yang berada di jalan HT Rizal Nurdin tempat ayah nya bekerja.
Namun pelaku malah membawanya ke arah lapangan merah di areal perkantoran Pemko Padangsidimpuan Pijorkoling.
“Karena sudah diancam dan merasa takut, korban pun menuruti keinginan pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Pada saat di dalam mobil tambah Kasat, pelaku pun mengancam korban dengan mengatakan “kumatikan kau sambil menunjukkan senjata tajam (pisau), akhirnya korban membuka bajunya.
“Akan tetapi korban tidak mau, tapi pelaku tetap memaksa membuka celana dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Puas melakukan aksi bejatnya itu pelaku kemudian membawa mobilnya dan menurunkan korban di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara begitu saja,” jelas Kasat.
Atas kejadian tersebut korban (bunga) tak terima, kemudian menghubungi ayah kandungnya yang saat itu sedang bekerja di salah satu bengkel di Palopat Pijorkoling.
Sang ayah bersama korban lalu mendatangi Markas Polres Padangsidimpuan untuk melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan dibantu Personel Satlantas lalu bergerak menangkap pelaku yang saat itu sedang mengemudi.
“Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP H Naibaho.
Atas perbuatan tersebut kini pelaku di ganjar Pasal 6 Undang Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terpisah Sekretaris Lembaga Burangir Padangsidimpuan, Juli H Zega angkat bicara dan mengutuk keras perbuatan tersebut.
Juli mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada korban pemerkosaan yang di Alami salah seorang Siswi SMA di Kota Padangsidimpuan.
“Hari ini, kami mendengar bahwa korban sangat terganggu mentalnya, mau berbicara sendiri di dalam kamar sehingga perlu upaya penanganan secepatnya dalam hal pemulihan psikologis korban agar tidak semakin parah,” kata Juli.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi dan menghimbau pengurus transport angkutan umum agar tidak ada lagi supir-supir yang melakukan hal serupa kepada para anak-anak.
“Ini menjadi pelajaran kepada masyarakat juga agar mengedukasi anak-anaknya yang menggunakan fasilitas transport umum untuk akses ke sekolah agar lebih mampu mengawasi dirinya. Salah satunya agar jangan menaiki angkutan umum yang tidak ada penumpang, minimal ada kawannya dalam 1 angkot tersebut,” katanya.
Selain itu, Juli mendorong semua pihak untuk berani melaporkan kasus-kasus cabul anak kepada pihak berwenang dan mengambil tindakan hukum yang sesuai yang berlaku.
“Pelaporan dan tindakan hukum yang tepat adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Juli juga menyoroti pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mengkaji sebuah formula kebijakan dalam mencegah kekerasan terhadap anak melalui anggaran yang ada mulai dari kampanye anti kekerasan anak, fasilitas yang aman bagi anak di sekolah maupun di ruang-ruang pelayanan publik.
Dia juga mendorong semua pihak dalam mengawasi setiap pergerakan yang mencurigakan dari pihak yang ingin melakukan kejahatan pada anak.
“Sebab bukan hanya kepolisian saja yang bertanggung jawab dalam menangani kasus cabul anak, tetapi semua pihak harus ikut berperan aktif,” tambah Juli. (Sabar Sitompul)
