PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Polres Padangsidimpuan Psp) saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan bernama Dewi Sari Rahma (27), warga Aek Tuhul, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp beberapa waktu lalu.

Kasus ini melibatkan seorang terlapor JPS (46), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diketahui merupakan Sekretaris Desa Ujung Gurap, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp.

Kejadian tragis tersebut berlangsung Senin (7/4/2025), sekira pukul 23.00 Wib, di depan Ruko 123 Jalan Baru, Desa Ujung Gurap, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika tersangka menjemput korban dari rumah korban dengan dalih membuka warung milik korban.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terjadi adu mulut antara keduanya yang dipicu oleh rasa cemburu tersangka setelah mengetahui korban telah memiliki pacar baru.

Saat terjadi adu mulut, tersangka terbakar emosi kemudian menyiramkan bensin yang telah dipersiapkan tersangka dengan menggunakan botol bekas air mineral ke tubuh korban dan langsung menyulutkan api sehingga tubuh korban terbakar.

Aksi itu tidak saja menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di bagian leher, dada, punggung dan kaki, tapi juga tersangka turut mengalami luka bakar dan kedua dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang terbakar serta satu botol bekas air mineral yang diduga digunakan untuk menyiramkan bensin.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/IV/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025, dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP serta hasil visum et repertum korban.

Tindakan lebih lanjut adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, penetapan tersangka dan pelaporan hasil kepada atasan tersangka.

Dalam penanganannya, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Nanda Febrianto dan Nur Jannah yang merupakan ibu dari korban, serta melakukan interogasi terhadap korban, sehingga menetapkan oknum Sekdes JPS sebagai tersangka.

Kapolres Psp, AKBP Wira Prayatna saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penanganan kasus dan telah menetapkan Sekdes Ujung Gurap sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Sabar Sitompul)