PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan turut prihatin atas sanksi pemberhentian tetap yang di jatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada anggotanya yang bernama PH sebagai Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.
“Kita turut prihatin atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan DKPP kepada anggota KPU Kota Padangsidimpuan yang bernama PH sebagai Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan. Atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan oleh DKPP ini kita jadikan sebagai pembelajaran kepada siapapun khususnya bagi penyelenggara Pemilu untuk kedepannya,” ujar Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH kepada media ini melalui telepon selulernya, Rabu (23/4) pagi.
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu harus mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini
“Karena kita menjalankan tugas harus mengikuti koridor hukum dan peraturan perundang-undangan kapanpun dan dimanapun,” tutur Tagor Dumora Lubis.
Sebelumnya, Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi empat anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada PH sebagai Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (21/4).
PH dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
PH selaku Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan menjadi teradu dalam perkara 259-PKE-DKPP/X/2024 didalilkan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta sejumlah uang kepada calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual beli suara pada pemilu legislatif tahun 2024. (Rahmat Efendi Nasution)