PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menggelar pemusnahan baran bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (24/4) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Saiful Fadhli, S.STP, M.Si, Ketua PN Padangsidimpuan, Silvianingsih, SH, MH, Dandim 0212/TS, Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE.MM.
Selanjutnya beberapa pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan seperti, Kadis Kesehatan, Balyan Siregar, SKM, M.Kes, Kasatpol PP, Zulkifli Lubis, SH, Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis, Kaban Kesbangpol Erwin, dan Para Jaksa fungsional Kejari Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum. Barang bukti itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Lanjut Kajari Lambok MJ Sidabutar, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
Kajari Lambok MJ Sidabutar juga memastikan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan yang bertujuan supaya masyarakat tahu dan menyaksikan akan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
“Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan sampai pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan guna menghindari tanggapan negatif dari masyarakat terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan,” papar Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar dihadapan Forkopimda dan awak media.
Dihadapan Forkopimda, Kajari Lambok MJ Sidabutar juga mengungkapkan supaya dilakukan asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika karena penyalahgunaan narkotika mendominasi tindak pidana saat ini di Kota Padangsidimpuan.
“Kita juga meminta bantuan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan supaya menampung anggaran di APBD guna asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, karena asesmen ini memerlukan biaya yang tidak sedikit,” jelas Kajari Lambok MJ Sidabutar.
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes mengapresiasi atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
Letnan juga siap bekerja sama dan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminimalisir peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan siap bekerja sama dan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna meminimalisir peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan, dan kita juga segera menganggarkan untuk asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika seperti yang disampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan sebelumnya,” ucap Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe.

Acara pemusnahan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari Padangsidimpuan bersama Forkopimda.(Rahmat Efendi Nasution)