PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan menggerebek sejumlah kafe yang diduga dijadikan lokasi mesum oleh para pengunjungnya.

Terbukti, dalam razia yang berlangsung pada Jumat (25/5/2025) siang, petugas menjaring 5 pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Adapun yang menjadi lokasi sasaran razia yakni sejumlah kafe yang berada di Kelurahan Batunadua di Jalan Jendral Besar Abdul Haris Nasution, dan Desa Pudun Jae.

Dimana, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok Dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Rumah Makan dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan ini, petugas hendak menertibkan pondok-pondok yang tertutup atau melebihi batas 30 cm sesuai dengan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

Dimana, kegiatan tersebut tim mengamankan 5 pasangan yang bukan suami istri berada di lokasi pada saat tim melaksanakan penertiban pondok-pondok tertutup tersebut, yang di antaranya tidak dapat menunjukkan identitas.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Dalam kegiatan tadi, petugas mengamankan 5 pasangan yang bukan suami istri. Dan personil langaung membawanya ke kantor,” ungkap Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH kepada Harian Tabagsel.

Para pengunjung ini dibawa petugas lantaran tidak dapat memperlihatkan identitasnya. Oleh karenanya, pasangan-pasangan tersebut diminta untuk menghadirkan orangtuanya.

“Selain itu, personil juga memberikan nasehat kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Sementara itu, kepada para pelaku usaha kita juga memberikan surat teguran secara tertulis,” pungkasnya. (Sabar Sitompul )