PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Bencana banjir dan longsor yang mengepung wilayah Kota Padangsidimpuan pada Kamis (13/3/2025) malam sudah berlalu lebih dari satu bulan.
Pemko Padangsidimpuan melalui Wakil Walikota Padangsidimpuan Harri Pahlevi dalam konferensi Pers nya di depan awak media dan Forkompinda, Selasa (18/3/2025) secara resmi mengumumkan kota Padangsidimpuan Tanggap Darurat pasca bencana Banjir dan Tanah longsor tersebut.
Lazimnya usai habis masa tanggap darurat, pemerintah akan mengekspos atau menyampaikan kepada masyarakat kondisi masa tanggap darurat dan langkah selanjutnya. Hal lain yang sangat penting dilakukan pemerintah yaitu evaluasi terkait penanganan yang dilakuakan pada fase tanggap darurat.
Yang menjadi perhatian atau ditunggu masyarakat saat ini adalah ekspos atau pemberitahuan Pemerintah Kota terhadap bantuan yang di terima posko penanganan bencana.
Seperti diketahui, posko penangan bencana yang berada di halaman kantor Walikota Padangsidimpuan banyak menerima bantuan dari berbagai organisasi ataupun lembaga yang kemudian diteruskan kepada korban terdampak banjir.
Sampai sejauh ini, Pemko Padangsidimpuan belum juga menyampaikan jenis dan jumlah bantuan yang di terima. Yang terlihat di medsos Pemko dan medsos pejabat Padangsidimpuan adalah saat menyalurkan, menyerahkan bantuan dari bantuan orang lain.
“Yang kita lihat dari pemberitaan maupun medsos, tindakan atau kerja dari pemerintah kota adalah menerima dan menyalurkan bantuan dari “bantuan” orang lain. Belum pernah kita dengar atau kita baca dari media kalau Pemko Padangsidimpuan menyampaikan langkah selanjutnya usai tanggap darurat,” ucap Darman, warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Darman pensiunan ASN ini mengatakan, kalau pejabatnya atau Sekda nya memahami tata kelola penanggulangan bencana, maka akan di umumkan masa transisi darurat menuju ke pemulihan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat terutama pengungsi yang terkena bencana, secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Beberapa waktu yang lalu, sempat beredar cerita bahwa ada Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan bencana sebesar Rp 700 juta rupiah yang di gelontorkan Pemko Padangsidimpuan.
Kalau hal itu benar, tentunya salah satu peruntukannya adalah untuk korban banjir terutama yang rumahnya kategori rusak berat dan rusak sedang. Dari penyelusuran Harian Tabagsel, sejauh ini belum ada warga yang menerima bantuan dari Pemko Padangsidimpuan dalam bentuk uang.
P. Simorangkir korban di Gang Pendidikan/Gg Afiat, Kelurahan Ujung Padang, mengatakan belum ada menerima bantuan uang dari Pemerintah Padangsidimpuan.
Hal senada juga di sampaikan beberapa tetangga P. Simorangkir yang rumahnya rusak berat saat di kunjungi madia ini.
Begitu juga warga Jalan Nusa Indah yang rumahnya hanya tinggal pondasi akibat banjir tersebut belum ada menerima bantuan berbentuk uang dari Pemko Padangsidimpuan.
Sementara Ikhsan Harahap mantan anggota DPRD menanggapi hal ini mengatakan bahwa Pemko Padangsidimpuan harus menyampaikan secara terbuka peruntukan BTT tersebut dan jumlah bantuan dana dari pihak yang telah memberikan bantuan.
Sekda selaku penanggungjawab dan BPBD selaku bidang tehnis lapangan harus transparan menyampaikan peruntukan dana tersebut.
“Sampaikan saja secara terbuka, institusi atau organisasi mana yang sudah menerima dana tersebut dan berapa besarannya. Tak perlu di sembunyikan, sampaikan apa adanya. Jangan sampai masyarakat menuding bahwa dana untuk korban bencana di berikan pada yang tidak tepat sasaran. Masyarakat itu sudah melihat langsung, siapa yang bekerja atau membantu warga, siapa yang hanya sekedar memantau atau melihat-lihat. Jadi tegasnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus transparan menyampaikan kemana peruntukan dana BTT dan dana sumbangan dari pihak lain,” ujarnya. (Anas Nasution)

