PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Setelah melakukan berbagai penyelidikan pasca tertangkapnya dua rekannya berinisial PT alias G (38) dan IAL (42), Senin (07/04/2025) malam.
Lalu akhirnya Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses menangkap seorang pengedar Sabu berinisial ZEH alias Zainul (33) dari kasus sebelumnya.
Penangkapan dilakukan di daerah Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada, Minggu, (04 Mei 2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat ResNarkoba, Iptu junaidi, SH, didampingi KBO, Iptu Aswin Harahap, melakukan berbagai penyelidikan, sesampainya dilokasi spontanitas petugas melihat yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Saat bersamaan pelaku melihat petugas, pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya kejar kejaran pun tak terhindarkan.
Merasa dirinya terpojok, tambah Kasi Humas, kemudian pelaku berusaha membuang sebuah dompet bewarna biru dan aksinya itu ternyata di lihat petugas selanjutnya berhasil mengamankan pelaku bersama dompet yang sempat dibuang pelaku.
Selanjutnya kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Tim Opsnal Satresnarkoba membuka dompet tersebut dihadapan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang isinya masing-masing 1 plastik klip diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan 1 sendok pipet.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial HN,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial HN yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dengan cara meminta kepada HN sebanyak 1 gram yang mana setelah barang tersebut laku pelaku menyetorkan uang senilai Rp. 700.000.
“Mendengar keterangan pelaku, petugas melakukan pengejaran terhadap HN namun yang bersangkutan sudah tidak berada di di kediamannya,” papar Kasi Humas.
Kini Zainul bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain, 1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,19 gram berikut 1 plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, bersama 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 buah dompet bewarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tanpa TNKB yang diduga digunakan pelaku menjemput dan mengantar sabu dan 1 buah sendok pipet.
Kini pihak Polres Padangsidimpuan akan terus mendalami kasus ini dan berupaya mencari pelaku lain dalam jaringan ini.
Berita sebelumnya, diduga sedang transaksi narkotika jenis sabu, dua orang pria antara lain, PT alias G (38) dan IAL (42), diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (07/04/2025) malam.
“Keduanya warga Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae ini diamankan di kediaman PT alias G,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, SH.
Kasi Humas menjelaskan bahwa tim Opsnal mendapat informasi, di rumah PT alias G, tengah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat Informasi itu personel didampingi Kepala Lingkungan, melakukan penggerebekan.
“Di dalam kamar rumah tersebut, kami mendapati PT alias G dan rekannya, IAL berikut barang bukti berupa sabu dan ganja, persisnya di samping PT alias G,” jelasnya.
Kasi Humas merinci, barang bukti dari PT alias G antara lain, 4 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 Gram, sebungkus plastik klip kosong, 42 bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 81,71 Gram, dan uang Rp400 ribu.
“Sedangkan barang bukti milik IAL meliputi, satu unit Handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna biru, dan uang tunai Rp129 ribu,” urainya.
Saat diinterogasi, PT alias G mengaku bahwa, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial, ZEH. Mendengar keterangan PT alias G ini, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap ZEH di rumahnya.
“Namun yang bersangkutan (ZEH-red) alias Zainul sudah melarikan diri. Kemudian PT alias G dan IAL berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Seorang warga Batunadua yang tidak ingin identitasnya disebutkan, mengatakan bahwa masyarakat Batunadua sudah sangat resah atas peredaran narkoba ini.
“Peredaran narkoba di lingkungan kami ini sudah sangat meresahkan bang, sudah macam jual kacang, jika tidak ada tindakan dari pihak polisi, maka sudah dipastikan tindakan kriminal di lingkungan kami ini akan meningkat karena banyaknya pecandu narkoba,” ucapnya.
Maka dari itulah warga mendesak agar Polres Padangsidimpuan segera menangkap para bandar dan pemasok narkoba di wilayah ini.
“Kan lucu yang ditangkap hanya pengedar dan penggunaan saja, sementara para bandar dan pemasok dibiarkan saja. Kita masyarakat sangat mendukung Polres Padangsidimpuan untuk memberantas peredaran narkoba, tapi tolonglah yang ditangkap itu jangan cuma yang kecil-kecil saja, bandarnya kapan ditangkap,” imbuhnya mengakhiri. (Sabar Sitompul)

