PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Selasa, (06/05/2025) kemarin, berkisar pukul 08.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 orang, 3 tersangka sebagai pengedar berinisial KN, (27), NS (23), dan MDP (31) warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Sedang 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD (33), AYH (27), PL (37), EA (37), IN (39), AN (37), SN (23), RGH (35), MSH (23), MHP (31), M (21), SL (40), SH (20), SN (41), RH (19), SN (20), AN (40), SPS (27), RD (21) dan LMH (38). Ke 20 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar dari eks Kecamatan Sosa.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH yang didampingi KBO, Ipda Eben Pakpahan kepada Awak Media Rabu (07/05/2025) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut diatas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut. Mengenai aktivitas peredaran narkoba dan pesta Narkoba tepatnya di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas,” tutur Iptu Parlin Azhar.
Lanjutnya, setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dirinya bersama KBO Satresnarkoba serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut.
“Dan berhasil mengamankan 23 orang laki-laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu ataupun pengguna seperti yang dirincikan di atas tersebut,” tandas Kasat Resnarkoba.
KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan lebih lanjut menyampaikan, setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial NS, dianya mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut.
“Kami Tim opsnal dibawah limpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku NS, dia mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar sabu, KN,” ujar Ipda Eben Pakpahan.
Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
“Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako Polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap di dampingi Kbo, Ipda Eben Pakpahan mengatakan itu dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang di laksanakan Di ruang Sat Narkoba Polres Padang Lawas.
“Peran MDP memiliki 1 unit HP Android warna coklat berisi chat pemesanan sabu-sabu kepada KN dan bukti transfer uang hasil penjualan dari rekening MDP kepada KN. Dari NS berhasil diamankan barang bukti yang berhasil kita sita dari 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49, 83 gram, 3 bal plastik kosong, 1 buah sendok sabu, uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru,” terang Iptu Parlin.
“Dari KN barang bukti yang berhasil diamankan, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34, 05 gram, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kaleng rokok dji sam soe, 1 buah Hp android dengan masing-masing 1 warna coklat, 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000,” tambahnya.
Saat ini ke 23 pelaku telah diamankan di Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Seiring pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap KN, NS dan MDP dapat ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap 20 orang lainnya merupakan pengguna dan hasil tes urine positif menggunakan Amphetamine (sabu-sabu). (Parningotan Aritonang)